Inilah Risiko Umrah Mandiri Menurut AMPHURI
Ketika calon jemaah gagal berangkat, visa terlambat terbit, kehilangan basis, maupun penipuan, mereka harus mengurus semua itu sendiri.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pelaksanaan umrah mandiri telah dilegalkan Pemerintah dan DPR RI.
Pelegalan umrah mandiri diatur pada pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang baru disahkan.
Adapun dalam pasal 86 UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang PPHAU berbunyi:
"Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan a. melalui PPIU (Penyelenggara Perjalnan Ibadah Umrah); b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri".
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaki Zakariya menyebut, umrah mandiri memiliki risiko berbahaya bagi jemaah.
Zaki mengatakan, umrah mandiri yang diatur dalam Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji (UU PIHU) sekilas terdengar memberi kebebasan bagi masyarakat yang ingin beribadah ke Tanah Suci.
“Padahal, mengandung risiko besar bagi jemaah dan negara,” kata Zaki, dalam keterangannya, Minggu (26/10/2025).
Zaki mengatakan, jemaah umrah yang berangkat ke Tanah Suci secara mandiri berpotensi tidak mendapatkan pembinaan manasik, bimbingan fiqh (hukum Islam), dan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.
Ketika calon jemaah gagal berangkat, visa terlambat terbit, kehilangan basis, maupun penipuan, mereka harus mengurus semua itu sendiri.
“Jemaah tidak memiliki pihak yang bertanggung jawab secara hukum,” tutur Zaki.
Menurut Zaki, masyarakat awam pada umumnya tidak memahami ketentuan di Arab Saudi, pengurusan visa, miqat, maupun aturan syari’at.
Oleh karena itu, jemaah umrah yang berangkat secara mandiri justru berisiko melanggar aturan manasik hingga berpotensi terkena sanksi di Tanah Suci.
Ia mencontohkan, banyak jemaah yang tiba-tiba ditahan polisi Kerajaan Saudi karena menggunakan atribut terkait politik hingga tinggal terlalu lama melebihi batas waktu (overstay).
“Bahkan, ada yang ditahan karena duduk di pinggir jalan dan dianggap sebagai peminta-minta,” tutur Zaki.
Ia menekankan, di Arab Saudi, terdapat banyak regulasi yang harus dipahami dan diikuti.
| Alasan AMPHURI dan 12 Asosiasi Gugat Keputusan Umrah Mandiri ke MK |
|
|---|
| Best Trip Travel Usaha Umrah Ilegal Terlantarkan Jemaah Makassar di Jeddah, Sudah 3 Kali Ganti Nama |
|
|---|
| Syarat dan Alur Pendaftaran Umrah Mandiri |
|
|---|
| AMPHURI: Jika Umrah Mandiri, Siapa Rawat Jemaah Sakit? |
|
|---|
| Kemenag Luwu Tunggu Petunjuk Teknis Pelaksanaan Umrah Mandiri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.