Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Inilah Risiko Umrah Mandiri Menurut AMPHURI

Ketika calon jemaah gagal berangkat, visa terlambat terbit, kehilangan basis, maupun penipuan, mereka harus mengurus semua itu sendiri.

Editor: Ansar
Kompas.com
UMRAH MANDIRI - AMPHURI menyebut, umrah mandiri memiliki risiko berbahaya bagi jemaah .Pelegalan umrah mandiri diatur pada pasal 86 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) yang baru disahkan. 

Peristiwa yang ia contohkan di atas, kata dia, hanya terkait pelanggaran regulasi kecil.

“Hanya sekadar memberi makan burung pun ada ancaman denda yang besar, belum termasuk regulasi-regulasi yang berat,” tegas dia.

Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 86 UU PIHU.

Umrah mandiri mewajibkan calon jemaah memiliki paspor yang berlaku paling sedikit enam bulan dan sudah mengantongi tiket pulang dan pergi.

Selain itu, calon jemaah juga harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter, mengantongi visa, dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan di Sistem Informasi Kementerian Haji.

Penjelasan pemerintah

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan Pemerintah telah mengatur mekanisme umrah mandiri.

Para calon jemaah umrah, kata Dahnil, harus terdaftar pada sistem data yang terintegrasi antara Indonesia dan Arab Saudi.

"Mereka harus juga terdaftar atau melaporkan atau melakukan pemesanan, misalnya hotel, kemudian layanan-layanan lainnya di Saudi Arabia, melalui sistem Nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji Indonesia," kata Dahnil kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Dahnil, melalui sistem ini para jemaah umrah mandiri akan dapat diawasi dan dilindungi. 

Saat jemaah umrah mandiri berangkat ke Saudi Arabia, Dahnil mengatakan secara otomatis mereka terlindungi negara. 

"Sehingga kita bisa mendapat data yang benar terkait dengan jemaah umrah yang berangkat ke Saudi Arabia dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jemaah-jemaah umrah tersebut," katanya. 

Selain itu, Dahnil mengungkapkan Pemerintah melarang penghimpunan jemaah umrah mandiri layaknya biro travel.

Langkah ini, kata Dahnil, untuk melindungi biro perjalanan umrah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved