Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPK

Prabowo Didesak Pulihkan Mantan Penyidik KPK, Guru Besar UMI: Jawab Keraguan Publik

Presiden RI Prabowo Subianto mendapat desakan dari 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali mengabdi

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
YouTube Tribun Timur
KEMBALIKAN PENYIDIK KPK-Guru Besar Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Dr La Ode Husen ketika menjadi narasumber beberapa waktu lalu. Ia meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan 57 penyidik KPK. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Presiden RI Prabowo Subianto mendapat desakan dari 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali mengabdi di lembaga antirasuah tersebut.

Mereka diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) secara kolektif.  

Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengungkapkan seluruh mantan pegawai telah menyatukan suara.

IM57+ Institute singkatan dari Indonesia Memanggil Lima Tujuh Plus Institute.

"Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak," ujar Lakso di Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Para mantan pegawai yang kini bernaung di bawah IM57+ Institute tersebut sedang menempuh jalur hukum dengan menggugat pemecatan mereka ke Komisi Informasi Publik (KIP).

Baca juga: Profil Lakso Anindito Eks Penyidik Antirasuah Minta Prabowo Kembalikan 57 Pegawai KPK Korban TWK

EKS PEGAWAI KPK - Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025).
EKS PEGAWAI KPK - Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, di Polda Metro Jaya, Rabu (13/8/2025). (Kompas.com)

Gugatan ini bertujuan mendesak KIP agar membuka hasil lengkap TWK yang menjadi dasar pemberhentian mereka.

Menurut Lakso, dokumen hasil TWK tersebut penting sebagai materi tambahan dalam upaya advokasi besar untuk memulihkan hak ke-57 pegawai agar dapat kembali bekerja di KPK.

"Proses persidangan ini hanyalah bagian advokasi besar untuk pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK," jelasnya.

Lakso menyoroti bahwa hingga kini, data terkait TWK belum juga diberikan kepada para pegawai, meskipun pemecatan sudah berlangsung selama empat tahun.

Upaya meminta kejelasan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun tidak membuahkan hasil, membuat alasan pasti pemecatan akibat kegagalan TWK tetap tidak transparan.

Menyikapi polemik yang berlarut, IM57+ Institute berharap Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap pemecatan yang terjadi empat tahun silam ini.

Lakso menilai situasi saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Kepala Negara untuk menunjukkan komitmennya dalam penguatan KPK.

"Ini merupakan momentum baik bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen penguat KPK melalui pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK," tutup Lakso. 

Guru Besar Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Dr La Ode Husen, mendukung desakan pemulihan marwah KPK tersebut.

Menurutnya, pemulihan integritas KPK akan menjawab keraguan publik.

Jika langkah ini direspons positif, kepercayaan publik terhadap komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi akan semakin tumbuh.

"Ini juga komitmen untuk mengembalikan marwah dan integritas KPK," kata mantan ketua Kompolnas ini ke tribun-timur.com, Selasa (21/10/2025).

Daftar Penyidik KPK

Kasus pemberhentian 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terjadi pada tahun 2021.

Sebagian besar dari mereka adalah penyidik dan penyelidik.

Meskipun daftar lengkap 57 nama tersebut panjang, beberapa nama yang paling dikenal dan sering disebut dalam pemberitaan, yang mewakili rekan-rekan mereka, antara lain:

1. Sujanarko, Direktur Pjkaki (pensiun)

2. A. Damanik, Kasatgas Penyidik

3. Arien Winiasih, Mantan Plh. Korsespim

4. Chandra Sulistio Reksoprodjo, Karo SDM

5. Hotman Tambunan, Kasatgas Diklat

6. Giri Suprapdiono, Direktur Soskam Antikorupsi

7. Harun Al Rasyid, Kasatgas Penyelidik

8. Guh Sipurba, Kasatgas Penyelidik

9. Herry Nuryanto, Deputi Bidang Korsup

10. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo, Kabag Umum

11. Faisal, Mantan Ketua WP

12. Herbert Nababan, Penyidik

13. Afief Yulian Miftach, Kasatgas Penyidik

14. Budi Agung Nugroho, Kasatgas Penyidik

15. Novel Baswedan, Kasatgas Penyidik

16. Novariza, Fungsional Pjkaki


17. Sugeng Basuki, Korsup

18. Agtaria Adriana, Penyelidik

19. Aulia Postiera, Penyelidik

20. M. Praswad Nugraha, Penyidik

21. March Falentino, Penyidik

22. Marina Febriana, Penyelidik

23. Yudi Purnomo, Penyidik

24. Yulia Anastasia Fu'ada, Fungsional PP LHKPN

25. Andre Dedy Nainggolan, Kasatgas Penyidik

26. Airien Marttanti Koesniar, Kabag Umum

27. Juliandi Tigor Simanjuntak, Fungsional Biro Hukum

28. Nurul Huda Suparman, Plt Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko

29. Rasamala Aritonang, Kabag Hukum

30. Farid Andhika, Dumas

31. Andi Abdul Rachman Rachim, Fungsional Gratifikasi

32. Nanang Priyono, Kabag SDM

33. Qurotul Aini Mahmudah, Dit Deteksi dan Analisis Korupsi

34. Rizka Anungnata, Kasatgas Penyidik


35. Candra Septina, Litbang/Monitor

36. Waldy Gagantika, Kasatgas Dit Deteksi dan

37. Heryanto Pramusaji, Biro Umum

38. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto, Biro Umum

39. Dina Marliana, Admin Dumas

40. Muamar Chairil Khadafi, Admin Dumas

41. Ronald Paul Sinyal, Penyidik

42. Arfin Puspomelistyo, Pengamanan Biro Umum

43. Panji Prianggoro, Dit. Deteksi dan Analisis Korupsi

44. Damas Widyatmoko, Dit. Manajemen Informasi

45. Rahmat Reza Masri, Dit. Manajemen informasi

46. (Tak bersedia disebutkan namanya)

47. Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Fungsional Peran Serta Masyarakat

48. Adi Prasetyo, Dit PP LHKPN

49. Ita Khoiriyah, Biro Humas

50. Tri Artining Putri, Fungsional humas, WP

51. Christie Afriani, Fungsional PJKAKI

52. Nita Adi Pangestuti, Dumas

53. Rieswin Rachwell, Penyelidik

54. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, Fungsional Biro SDM

55. Wisnu Raditya Ferdian, Dit Manajemen Informasi

56. Erfina Sari, Biro Humas

57. Darko Pengamanan, Biro Umum (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved