KPK
Prabowo Didesak Pulihkan Mantan Penyidik KPK, Guru Besar UMI: Jawab Keraguan Publik
Presiden RI Prabowo Subianto mendapat desakan dari 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali mengabdi
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muh Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Presiden RI Prabowo Subianto mendapat desakan dari 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali mengabdi di lembaga antirasuah tersebut.
Mereka diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) secara kolektif.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mengungkapkan seluruh mantan pegawai telah menyatukan suara.
IM57+ Institute singkatan dari Indonesia Memanggil Lima Tujuh Plus Institute.
"Semua satu (suara). Balik ke KPK sebagai bentuk pemulihan hak," ujar Lakso di Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Para mantan pegawai yang kini bernaung di bawah IM57+ Institute tersebut sedang menempuh jalur hukum dengan menggugat pemecatan mereka ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Baca juga: Profil Lakso Anindito Eks Penyidik Antirasuah Minta Prabowo Kembalikan 57 Pegawai KPK Korban TWK
Gugatan ini bertujuan mendesak KIP agar membuka hasil lengkap TWK yang menjadi dasar pemberhentian mereka.
Menurut Lakso, dokumen hasil TWK tersebut penting sebagai materi tambahan dalam upaya advokasi besar untuk memulihkan hak ke-57 pegawai agar dapat kembali bekerja di KPK.
"Proses persidangan ini hanyalah bagian advokasi besar untuk pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK," jelasnya.
Lakso menyoroti bahwa hingga kini, data terkait TWK belum juga diberikan kepada para pegawai, meskipun pemecatan sudah berlangsung selama empat tahun.
Upaya meminta kejelasan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun tidak membuahkan hasil, membuat alasan pasti pemecatan akibat kegagalan TWK tetap tidak transparan.
Menyikapi polemik yang berlarut, IM57+ Institute berharap Presiden RI Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap pemecatan yang terjadi empat tahun silam ini.
Lakso menilai situasi saat ini merupakan momentum yang tepat bagi Kepala Negara untuk menunjukkan komitmennya dalam penguatan KPK.
"Ini merupakan momentum baik bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menunjukkan komitmen penguat KPK melalui pengembalian hak 57 pegawai KPK ke KPK," tutup Lakso.
Guru Besar Universitas Muslim Indonesia (UMI), Prof Dr La Ode Husen, mendukung desakan pemulihan marwah KPK tersebut.
Menurutnya, pemulihan integritas KPK akan menjawab keraguan publik.
Jika langkah ini direspons positif, kepercayaan publik terhadap komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi akan semakin tumbuh.
"Ini juga komitmen untuk mengembalikan marwah dan integritas KPK," kata mantan ketua Kompolnas ini ke tribun-timur.com, Selasa (21/10/2025).
Daftar Penyidik KPK
Kasus pemberhentian 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terjadi pada tahun 2021.
Sebagian besar dari mereka adalah penyidik dan penyelidik.
Meskipun daftar lengkap 57 nama tersebut panjang, beberapa nama yang paling dikenal dan sering disebut dalam pemberitaan, yang mewakili rekan-rekan mereka, antara lain:
1. Sujanarko, Direktur Pjkaki (pensiun)
2. A. Damanik, Kasatgas Penyidik
3. Arien Winiasih, Mantan Plh. Korsespim
4. Chandra Sulistio Reksoprodjo, Karo SDM
5. Hotman Tambunan, Kasatgas Diklat
6. Giri Suprapdiono, Direktur Soskam Antikorupsi
7. Harun Al Rasyid, Kasatgas Penyelidik
8. Guh Sipurba, Kasatgas Penyelidik
9. Herry Nuryanto, Deputi Bidang Korsup
10. Arba'a Achmadin Yudho Sulistyo, Kabag Umum
11. Faisal, Mantan Ketua WP
12. Herbert Nababan, Penyidik
13. Afief Yulian Miftach, Kasatgas Penyidik
14. Budi Agung Nugroho, Kasatgas Penyidik
15. Novel Baswedan, Kasatgas Penyidik
16. Novariza, Fungsional Pjkaki
17. Sugeng Basuki, Korsup
18. Agtaria Adriana, Penyelidik
19. Aulia Postiera, Penyelidik
20. M. Praswad Nugraha, Penyidik
21. March Falentino, Penyidik
22. Marina Febriana, Penyelidik
23. Yudi Purnomo, Penyidik
24. Yulia Anastasia Fu'ada, Fungsional PP LHKPN
25. Andre Dedy Nainggolan, Kasatgas Penyidik
26. Airien Marttanti Koesniar, Kabag Umum
27. Juliandi Tigor Simanjuntak, Fungsional Biro Hukum
28. Nurul Huda Suparman, Plt Kepala Bidang Pengelolaan Kinerja dan Risiko
29. Rasamala Aritonang, Kabag Hukum
30. Farid Andhika, Dumas
31. Andi Abdul Rachman Rachim, Fungsional Gratifikasi
32. Nanang Priyono, Kabag SDM
33. Qurotul Aini Mahmudah, Dit Deteksi dan Analisis Korupsi
34. Rizka Anungnata, Kasatgas Penyidik
35. Candra Septina, Litbang/Monitor
36. Waldy Gagantika, Kasatgas Dit Deteksi dan
37. Heryanto Pramusaji, Biro Umum
38. Wahyu Ahmat Dwi Haryanto, Biro Umum
39. Dina Marliana, Admin Dumas
40. Muamar Chairil Khadafi, Admin Dumas
41. Ronald Paul Sinyal, Penyidik
42. Arfin Puspomelistyo, Pengamanan Biro Umum
43. Panji Prianggoro, Dit. Deteksi dan Analisis Korupsi
44. Damas Widyatmoko, Dit. Manajemen Informasi
45. Rahmat Reza Masri, Dit. Manajemen informasi
46. (Tak bersedia disebutkan namanya)
47. Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Fungsional Peran Serta Masyarakat
48. Adi Prasetyo, Dit PP LHKPN
49. Ita Khoiriyah, Biro Humas
50. Tri Artining Putri, Fungsional humas, WP
51. Christie Afriani, Fungsional PJKAKI
52. Nita Adi Pangestuti, Dumas
53. Rieswin Rachwell, Penyelidik
54. Samuel Fajar Hotmangara Tua Siahaan, Fungsional Biro SDM
55. Wisnu Raditya Ferdian, Dit Manajemen Informasi
56. Erfina Sari, Biro Humas
57. Darko Pengamanan, Biro Umum (*)
| Daftar Kepala Daerah se-Sulsel Hadiri Rakor KPK , Johanis Tanak: Tak Ada Kompromi Perilaku Korupsi |
|
|---|
| Rumah Digeledah KPK, Senator DPD RI LaNyalla Mattalitti Tunggu Penjelasan Penyidik |
|
|---|
| KPK Geledah Rumah RIdwan Kamil, Politisi PDIP Justru Sebut Drama |
|
|---|
| Deretan 9 Kasus Korupsi 'Seranjang' Ditangani KPK, Terakhir Wali Kota Semarang dan Suami |
|
|---|
| Hevearita Gunaryanti Rahayu Jadi Wali Kota Semarang Kedua Dicokok KPK Pasca Soemarmo Hadi Saputro |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251021_KEMBALIKAN-PENYIDIK-KPK_kembalikan-penyidik-KPK-Ri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.