Korupsi Kuota Haji
Perannya Krusial, Sosok Saiful Mujab Kakanwil Kemenag Jateng Diperiksa KPK Korupsi Kuota Haji
KPK mendalami keterlibatan Saiful Mujab dalam korupsi kuota haji saat menjabat sebagai Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.
TRIBUN-TIMUR. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan pemeriksaan banyak pihak diduga terkait kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Terbaru KPK memeriksa Saiful Mujab Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah (Jateng) sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Saiful Mujab diperiksa hampir enam jam.
KPK mendalami keterlibatannya dalam korupsi kuota haji saat menjabat sebagai Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini penting untuk mengurai dampak dari pembagian kuota tambahan haji yang tidak sesuai aturan.
"Penyidik mendalami terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji reguler. Kenapa ini penting? Karena ini kan juga salah satu yang terdampak atau terakses dari adanya diskresi pembagian kuota tambahan," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.
Menurut Budi, kuota haji reguler menjadi salah satu korban utama dalam dugaan penyalahgunaan wewenang ini.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji reguler seharusnya mendapat porsi 92 persen.
Namun, kebijakan terkait 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi justru membaginya menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
"Kuota yang semestinya dikelola di Kementerian Agama, yaitu kuota haji reguler, menjadi berkurang yang seharusnya 92 persen menjadi 50 persen," kata Budi.
"Untuk itu kenapa penyidik juga mendalami terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji reguler. Selain itu penyidik juga mendalami terkait dengan mekanisme pembagian dari kuota haji tambahan tersebut menjadi 50-50," tambahnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Saiful Mujab memilih bungkam dan tidak memberikan komentar apapun kepada awak media.
Ia hanya menjawab "enggak" saat dicecar berbagai pertanyaan terkait materi pemeriksaannya.
Selain Saiful Mujab, penyidik KPK pada hari yang sama juga memeriksa saksi lain dari pihak swasta yaitu Ali Makki selaku Direktur Utama PT Al Haramain Jaya Wisata.
Kasus korupsi kuota haji ini telah masuk tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025.
KPK menduga adanya berbagai modus, termasuk permintaan uang percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan jual beli kuota petugas haji.
Akibat praktik lancung ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
KPK Duga Eks Menag Yaqut Bertemu Amphuri Utak Atik Distribusi Kuota Haji
Sebelumnya, KPK telah mendalami dugaan adanya pertemuan antara AMPHURI dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang diduga menjadi kunci dalam "utak-atik" distribusi kuota tambahan haji khusus.
Penyidik menelisik apakah pertemuan tersebut memengaruhi terbitnya Surat Keputusan (SK) Menag yang membagi rata 20.000 kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian 50:50 ini diduga kuat melanggar Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 yang seharusnya mengalokasikan 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Kasus korupsi kuota haji ini telah memasuki babak baru dengan temuan berbagai modus operandi.
Budi Prasetyo membeberkan bahwa praktik korupsi yang terjadi sangat beragam, mulai dari uang pelicin untuk percepatan keberangkatan hingga "kutipan" liar kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).
"Ada yang modusnya percepatan, ada yang memang modusnya memberikan, semacam ya 'kutipan' ke pihak-pihak atau oknum di Kementerian Agama, dan beragam," ungkap Budi.
Hingga saat ini, KPK telah menyita uang yang nilainya mendekati Rp 100 miliar dari berbagai pihak, termasuk asosiasi dan biro travel, yang diserahkan secara kooperatif.
Uang tersebut kini menjadi barang bukti untuk menguatkan pembuktian dalam perkara yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun ini.
Kasus ini telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan KPK telah mencegah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Choumas, untuk bepergian ke luar negeri.
Meskipun tersangka belum diumumkan secara resmi, pimpinan KPK menegaskan bahwa penetapannya hanya tinggal menunggu waktu, salah satunya menunggu hasil audit final kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
KPK menyebut, 400 biro haji dan umroh terseret dalam kasus ini.
KPK melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji dengan memanggil empat saksi hari ini, Selasa (7/10/2025).
Pemeriksaan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK ini menyoroti peran asosiasi dan biro perjalanan haji, dengan memanggil mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), HM Tauhid Hamdi, serta dua direktur utama perusahaan travel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemeriksaan tersebut.
"Hari ini, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Selain Tauhid Hamdi, tiga saksi lainnya yang dipanggil adalah Suparman Abdul Rahman selaku Direktur PT Sindo Wisata Travel, Artha Hanif yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Thayiba Tora, dan seorang karyawan swasta bernama M Iqbal Muhajir.
Pemanggilan Tauhid Hamdi sebagai mantan bendahara salah satu asosiasi haji terbesar di Indonesia menjadi fokus penting.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
KPK Duga Eks Menag Yaqut Bertemu Amphuri Utak Atik Distribusi Kuota Haji, 400 Travel Haji Terlibat |
![]() |
---|
Makin Terang, KPK Dalami Pertemuan Amphuri dan Eks Menag Yaqut Awal Mula Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Sebut Ada Pengepul Uang Korupsi Kuota Haji Libatkan 400 Travel, Siapa Pejabat Itu? |
![]() |
---|
Temuan Baru KPK, Kuota Petugas Haji Juga Dikorupsi hingga 400 travel Haji Terlibat |
![]() |
---|
KPK Tak Kunjung Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Perkara Hal Penting Ini Belum di Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.