Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Kuota Haji

KPK Sebut Ada Pengepul Uang Korupsi Kuota Haji Libatkan 400 Travel, Siapa Pejabat Itu?

Kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini sudah menyeret banyak nama ke gedung KPK menjalani pemeriksaan.

Ist
KORUPSI KUOTA HAJI - Gedung KPK. Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. KPK bahkan sudah memeriksa eks Menag Yaqut hingga pendakwah kondang Khalid Basalamah. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan banyak pihak dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2025. 

Kasus ini berawal dari penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. 

Kuota tersebut diduga dibagi secara tidak proporsional.

Kuota dibagi 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, padahal menurut undang-undang, jatah haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.

KPK bahkan sudah memeriksa eks Menteri Agama Yaqut hingga pendakwah kondang Khalid Basalamah.

KPK juga sudah memeriksa sejumlah petinggi biro haji dan umroh. 

Skema Terorganisir Hingga Satu Pengepul Utama

Penyidikan KPK mengungkap adanya skema korupsi yang sangat terorganisir dan melibatkan hingga 400 biro perjalanan haji. 

Diduga, aliran dana dari biro-biro perjalanan dikumpulkan secara berjenjang melalui asosiasi sebelum akhirnya bermuara pada satu orang sebagai "pengepul utama".

"Juru simpan ini kan bertingkat ya. Nanti di Kemenag juga ini oknum-oknumnya bertingkat, ada pada level pelaksana, ada pada tingkatan dirjen, ada pada tingkatan yang lebih atasnya lagi," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.

Kasus ini berawal dari penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. 

Kuota tersebut diduga dibagi secara tidak proporsional, yakni 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus, padahal menurut undang-undang, jatah haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Dalam penanganannya, KPK memilih fokus pada penerapan pasal kerugian negara ketimbang pasal suap. 

Langkah strategis ini diambil agar lembaga antirasuah tidak hanya menghukum individu, tetapi juga dapat memetakan celah korupsi dan mendorong perbaikan sistem penyelenggaraan haji secara menyeluruh di Kementerian Agama.

Hingga saat ini, kasus korupsi kuota haji telah naik ke tahap penyidikan. 

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved