Pemutihan Denda Pajak
Daftar 11 Provinsi Pemutihan Denda Pajak Motor dan Mobil, Termasuk Sulsel?
Berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat, tergantung kebijakan masing-masing provinsi.
-KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK
-BPKB asli dan fotokopi
-Surat kuasa jika diurus oleh orang lain
-Map warna merah (mobil) atau kuning (motor) di beberapa daerah
-Unit kendaraan untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)
Ketentuan Umum Program Pemutihan:
-Berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah provinsi penyelenggara
-Hanya berlaku untuk tunggakan pajak yang jatuh tempo sebelum program dimulai
-Kendaraan tidak boleh bodong (harus memiliki STNK dan BPKB sah)
-Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan
-Denda keterlambatan, pajak progresif, dan BBNKB bisa dihapus tergantung kebijakan masing-masing provinsi
Setiap provinsi menerapkan mekanisme dan jangka waktu yang berbeda.
Ada yang hanya berlaku hingga akhir Oktober 2025, namun ada pula yang diperpanjang sampai Desember tahun ini, bahkan khusus di Sulawesi Tenggara program keringanan masih berlanjut hingga April 2026.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini karena beberapa daerah telah menegaskan bahwa program pemutihan tahun 2025 akan menjadi yang terakhir, sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri.
Dengan adanya program ini, diharapkan para pemilik kendaraan bisa segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani biaya tambahan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
| Daftar Provinsi Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku Oktober |
|
|---|
| Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai Juni, Berlaku di 17 Provinsi, Sulsel Termasuk? |
|
|---|
| Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Lengkapi Syarat Ini Sebelum Mengurus |
|
|---|
| Kabar Baik, Denda Pajak Kendaraan di Kabupaten Bantaeng Dihapuskan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.