Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Denda Pajak

Daftar 11 Provinsi Pemutihan Denda Pajak Motor dan Mobil, Termasuk Sulsel?

Berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat, tergantung kebijakan masing-masing provinsi.

Editor: Ansar
Kompas.com
PEMUTIHAN PAJAK - Sebelas provinsi di Indonesia program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Oktober 2025. Pemutihan bertujuan agar masyarakat penunggak pajak segera membayar, tanpa terbebani denda. 

-KTP asli dan fotokopi sesuai nama di STNK

-BPKB asli dan fotokopi

-Surat kuasa jika diurus oleh orang lain

-Map warna merah (mobil) atau kuning (motor) di beberapa daerah

-Unit kendaraan untuk cek fisik (khusus pajak lima tahunan)

Ketentuan Umum Program Pemutihan:

-Berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah provinsi penyelenggara

-Hanya berlaku untuk tunggakan pajak yang jatuh tempo sebelum program dimulai

-Kendaraan tidak boleh bodong (harus memiliki STNK dan BPKB sah)

-Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tahun berjalan

-Denda keterlambatan, pajak progresif, dan BBNKB bisa dihapus tergantung kebijakan masing-masing provinsi

Setiap provinsi menerapkan mekanisme dan jangka waktu yang berbeda.

Ada yang hanya berlaku hingga akhir Oktober 2025, namun ada pula yang diperpanjang sampai Desember tahun ini, bahkan khusus di Sulawesi Tenggara program keringanan masih berlanjut hingga April 2026. 

Masyarakat pun diimbau untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini karena beberapa daerah telah menegaskan bahwa program pemutihan tahun 2025 akan menjadi yang terakhir, sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri. 

Dengan adanya program ini, diharapkan para pemilik kendaraan bisa segera melunasi kewajiban pajaknya tanpa terbebani biaya tambahan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved