Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Denda Pajak

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Mulai Juni, Berlaku di 17 Provinsi, Sulsel Termasuk?

Adapun untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:

Editor: Ansar
Kompas.com
PEMUTIHAN PAJAK - Petugas Samsat Cianjur, Jawa Barat tengah menjelaskan tunggakan pajak kendaraan kepada seorang wajib pajak yang hendak mendapatkan pengampunan tunggakan pajak kendaraan bermotor. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Beberapa provinsi di Indonesia menjalankan program pemutihan atau keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga Juni 2025. 

Terbaru Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ada beberapa syarat pemutihan pajak harus dipenuhi.

Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 dan HUT ke-80 Republik Indonesia.

DKI Jakarta bakal menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 14 Juni 2025.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga akhir Agustus 2025 ini meliputi penghapusan sanksi denda dan bunga keterlambatan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta Lusiana Herawati menjelaskan, bagi warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode pemutihan ini.

Sehingga, masyarakat cukup melunasi pajak pokok saja.

“Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” ujar Lusiana, dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/6/2025).

Pemilik kendaraan bisa mengakses informasi terkait denda pajak secara online melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta://https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ atau melalui aplikasi layanan publik Jaki.

Adapun untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi;

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi;

- KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya;

- Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain;

- Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.  

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved