Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemutihan Denda Pajak

Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Lengkapi Syarat Ini Sebelum Mengurus

Namun ada juga provinsi lain yang berlakukan masa pemutihan pajak tak sampai di akhir Desember 2024.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Ilustrasi - Sulawesi Selatan dan beberapa provinsi di Indonesia kini berlakukan pemutihan denda pajak kendaraan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Masa pengurusan pemutihan pajak di beberapa Provinsi di Indonesia beda-beda.

Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Sulawesi Selatan hingga Jawa Tengah (Jateng) berlangsung pada akhir Desember 2024. 

Namun ada juga provinsi lain yang berlakukan masa pemutihan pajak tak sampai di akhir Desember 2024.

Selain itu, pemutihan pajak kendaraan juga berlaku di Provinsi Jawa Barat, Aceh dan puluhan provinsi lainnya.

Dilansir dari Kompas.com, sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang Desember 2024.

Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah yang memberikan diskon atau menghapus denda guna meringankan beban pajak masyarakat.

Pemilik kendaraan bermotor yang mengikuti keringanan ini biasanya hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda akibat menunggak.

Kendati demikian, setiap daerah menetapkan aturan dan syarat masing-masing bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak.

Pemutihan pajak kendaraan Desember 2024

Sejumlah provinsi tercatat membuka program diskon dan pemutihan pajak kendaraan pada Desember 2024.

Namun, masyarakat perlu memenuhi beberapa syarat untuk dapat menikmati program ini.

Berikut jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan pada bulan Desember 2024 ini:

1. Pemutihan pajak kendaraan Aceh 2024 

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Diberitakan Kompas.com, Kamis (4/4/2024), penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved