Alasan PDIP Dukung Mahfud MD Masuk Komite Reformasi Kepolisian, Rekam Jejak Diungkit
Deddy menyebut, mantan calon wakil presiden itu merupakan orang bersih sehingga cocok bergabung dalam komite.
"Pada umumnya, ada anggapan bahwa pokoknya harus tertib. Makanya anak kecil, Afif dan teman-temannya, dia mau tawuran, melanggar ketertiban kah tawuran? Iya. Tapi apakah sampai harus diperlakulan seperti itu, kan tidak," ucapnya.
"Tapi kan timbul anggapan bahwa pokoknya asal tertib, semua libas. Itu yang mengerikan dengan newspeak seperti ini," tambahnya.
Ketiga, kata Bivitri, soal penggunaan kata 'kepentingan nasional'.
"Apa itu kepentingan nasional? Apakah kepentingan saya? Kepentingan seluruh bangsa ini? Kepentingan korporasi?" tutunya.
Ia menjelaskan, salah satu asas pembentukan perundang-undangan (PPP) adalah kejelasan rumusan atau tidak adanya ambiguitas.
"Kita haru ingat salah satu asas dalam pembentukan perundang-undangan, kejelasan rumusan. Pasal 5 huruf f UU PPP," katanya.
Ia menjelaskan mengapa asas itu diatur dalam UU. Katanya, jika ada penggunaan kata-kata yang tidak jelas dalam ketentuan UU tertentu, maka akan membuka peluang interpretasi yang terlalu luas oleh pihak tertentu.
"Dia akan membuka peluang interpretasi yang terlalu luas untuk kepentingan orang-orang yanh punya kekuasaan. Kekuasaan itu dari power politik maupun modal ya. Akhirnya di situlah terjadi yang kita namakan pasal-pasal karet."
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Heroisme Pikiran Prabowo, Membawa Suara Hati Nusantara untuk Palestina di Podium PBB |
![]() |
---|
Akademisi UNM Ingatkan Bangun Mental Usaha Supaya Uang Negara tak Sia-sia |
![]() |
---|
Mendayung Di antara Tiga Karang |
![]() |
---|
Prabowo: Pengakuan Negara Palestina adalah Sisi Sejarah yang Benar |
![]() |
---|
Kursi Wahyudin Muridu di DPRD Gorontalo Kosong, Sosok Calon Kuat PAW Terungkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.