Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK Paruh Waktu

379 Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu di Palopo Belum Digaji, Mogok Kerja Mulai 9 Maret

Ratusan guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu di Kota Palopo melakukan mogok kerja sejak 9 Maret 2026.

Tayang:
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun-timur.com/Andi Bunayya Nandini
PPPK PALOPO – Penyerahan SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Kota Palopo di Lapangan Pancasila, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (23/12/2025). Sebanyak 379 guru dan tenaga kependidikan yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu mengaku belum menerima gaji hingga Maret 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 379 guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu di Kota Palopo mogok kerja sejak 9 Maret 2026. 
  • Mereka mengaku belum pernah menerima gaji sejak diangkat melalui SK pada Desember 2025. Hingga kini SK perjanjian kerja yang memuat besaran gaji juga belum diterbitkan. 
  • Para guru menilai persoalan ini berkaitan dengan belum diserahkannya data gaji oleh Disdikpora ke BKPSDM serta belum dianggarkannya gaji dalam APBD.

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO -- Ratusan guru dan tenaga kependidikan (tendik) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, aksi mogok kerja.

Aksi tersebut dilakukan karena gaji mereka belum dibayarkan sejak diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Mogok kerja mulai dilakukan sejak 9 Maret 2026 sebagai bentuk protes.

“Karena gaji kami belum juga dibayarkan, ratusan guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu di Palopo memutuskan untuk mogok kerja mulai 9 Maret 2026,” ujar salah seorang guru berinisial Y (28), Selasa (10/3/2026).

Y mengungkapkan, dirinya bersama ratusan guru dan tenaga kependidikan lainnya belum pernah menerima gaji sejak status mereka berubah dari honorer menjadi ASN PPPK paruh waktu.

Sebanyak 379 guru dan tenaga kependidikan diketahui menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu pada 23 Desember 2025.

Namun dalam dokumen tersebut tertulis pengangkatan berlaku sejak 1 November 2025.

“Belum pernah sama sekali digaji setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” katanya.

Ia juga mengaku hingga saat ini belum menerima SK kontrak atau perjanjian kerja yang seharusnya memuat rincian hak dan kewajiban, termasuk besaran gaji.

“Di SK pengangkatan yang kami terima pada Desember memang tidak ada besaran upah atau gaji yang tertera. Besaran itu seharusnya dicantumkan dalam SK kontrak atau perjanjian kerja, tetapi sampai hari ini belum kami terima,” jelasnya.

Menurut Y, para guru dan tenaga kependidikan telah berupaya memperjuangkan hak mereka sejak Januari 2026.

Berbagai langkah telah ditempuh, mulai dari koordinasi dengan organisasi profesi hingga audiensi dengan DPRD.

“Kami sudah melakukan audiensi bersama pengurus Forum Honorer Kota Palopo, pengurus PGRI Palopo, serta ASN PPPK paruh waktu guru dan tenaga kependidikan di Palopo. Bahkan kami sudah empat kali audiensi di Aula DPRD bersama Komisi A,” ujarnya.

Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait penyelesaian persoalan tersebut.

Y menyebut salah satu penyebab belum terbitnya SK perjanjian kerja adalah belum adanya data besaran gaji yang diserahkan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved