Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK Paruh Waktu

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA hingga S2, Sulsel dan Provinsi Lain Berbeda

Meski demikian, masih banyak pertanyaan yang muncul, terutama terkait hak kesejahteraan yang akan diterima.

Editor: Ansar
Kompas.com
ILUSTRASI - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu juga mendapat gaji dan tunjangan. Besaran gaji sesuai golongan. 

Tunjangan Keluarga: Mencakup tunjangan untuk suami/istri dan anak, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.

Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau beras untuk memenuhi kebutuhan pokok.

Tunjangan Jabatan: Diberikan sesuai dengan jenis jabatan fungsional atau struktural yang dijalankan.

3. Tunjangan Hari Raya (THR)

Salah satu hak yang paling dinantikan, PPPK Paruh Waktu dipastikan akan menerima THR menjelang hari raya keagamaan serta Gaji ke-13 setiap tahunnya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, komponen yang diterima mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan terkait. 

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas tambahan seperti:

Perlindungan jaminan sosial, melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Hak cuti sesuatu aturan yang berlaku

Kesempatan perpanjangan kontrak setiap tahunnya.

Berdasarkan Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal sama dengan gaji saat masih berstatus honorer atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.

Pembiayaan gaji ini bersumber dari pos belanja barang dan jasa, bukan dari belanja pegawai.

Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Golongan

Kisaran nominal gaji PPPK Paruh Waktu 2025 lulusan SMA, D2, D3, S1, S2 sederajat, mungkin perlu dicek para pelamar. 

PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved