PPPK Paruh Waktu
Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA hingga S2, Sulsel dan Provinsi Lain Berbeda
Meski demikian, masih banyak pertanyaan yang muncul, terutama terkait hak kesejahteraan yang akan diterima.
Namun pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, gaji PPPK Paruh Waktu berkisar mulai dari Rp 2,07 juta hingga Rp 5,61 juta per bulan.
Tetapi besaran ini bukanlah besaran pasti karena hingga saat ini belum ada rincian resmi dari KemenPAN-RB terkait rincian gaji PPPK Paruh Waktu.
Jika PPPK Paruh Waktu diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, maka akan diberlakukan sistem gaji yang berbeda.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut gaji pokok PPPK setiap golongan:
Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)
Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)
Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Selain gaji pokok, PPPK Penuh Waktu juga mendapatkan beberapa tunjangan, yaitu:
1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan pangan
3. Tunjangan jabatan struktural/fungsional
4. Tunjangan lainnya (Khusus posisi tertentu)
Persyaratan PPPK Paruh Waktu
Sayangnya rekrutmen PPPK paruh waktu bersifat tertutup.
Artinya, hanya dibuka untuk pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu yang bisa ikut dalam proses ini.
Berdasarkan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.
Maka dari itu, nantinya para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.
Keputusan ini didasari oleh KepmenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa mekanisme pengangkatan ini hanya berlaku untuk Non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan para peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi.
Ada beberapa jabatan PPPK Paruh waktu yang dapat diusulkan, yaitu:
1. Guru
2. Tenaga kesehatan
3. Tenaga teknis lainnya (Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional).
Adapun kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh PPK untuk memenuhi formasi PPPK paruh waktu adalah:
Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus.
Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Setelah usulan resmi disampaikan, nantinya Menteri PAN-RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi pemerintah.
Rincian ini akan mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu 2025 lulusan D3?
Secara umum yang membedakan antara PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu terletak pada durasi kerja, besaran gaji, serta mekanisme pengangkatan.
PPPK penuh waktu melaksanakan jam kerja normal ASN, yaitu sekitar 8 jam per hari atau 40 jam dalam seminggu.
Sementara itu, PPPK paruh waktu hanya diwajibkan bekerja sekitar 4 jam per hari.
Maka dari itu, tentu jika berbicara pendapatan atau gaji, PPPK paruh waktu berhak memperoleh gaji yang paling sedikit sama dengan penghasilan terakhir saat masih bekerja sebagai tenaga non-ASN, atau minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).
Dengan aturan tersebut, nominal gaji yang diterima bersifat berbeda di setiap wilayah.
Maka dari itu, besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 diperkirakan hampir serupa dengan standar upah pada suatu wilayah, seperti Upah Minimum Provinsi (UMP). Sedangkan UMP berbeda-beda di setiap daerah.
Berdasarkan UMP di sejumlah wilayah, perkiraan besaran gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 khususnya di Jawa Barat sebesar Rp2.191.232.
Namun kembali lagi, gaji nanti yang akan didapat disesuaikan dengan minimal mengikuti standar upah minimum yang berlaku di wilayahnya (UMP/UMK).
Berikut daftar gaji PPPK paruh waktu lulusan D3 di seluruh Indonesia:
- Aceh Rp 3.685.616
- Kepulauan Riau Rp3.623.624
- Bengkulu Rp2.670.039
- Lampung Rp2.893.069
- Bangka Belitung Rp3.876.600
- Banten Rp2.905.199
- Jakarta Rp5.396.760
- Jawa Timur Rp2.305.984
- DIY Yogyakarta Rp2.264.080
- Bali Rp2.996.560
- Maluku Utara Rp3.408.000
- Sulawesi Tengah Rp2.914.583
- Nusa Tenggara Barat Rp2.602.931
- Gorontalo Rp3.221.731
- Kalimantan Barat Rp2.878.286
- Kalimantan Utara Rp3.580.160
- Papua Rp4.285.848
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu per Pulau
Berikut besaran gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu 2025 per wilayah.
Pertanyaan yang paling banyak dicari calon pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 akhirnya terjawab.
Berapa gaji yang bakal diterima?
Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditentukan minimal sama dengan upah yang diterima saat masih berstatus pegawai non-ASN atau setidaknya setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah masing-masing.
Artinya, nilai gaji bisa berbeda tergantung provinsi tempat mereka ditempatkan. Misalnya:
DKI Jakarta: Rp 5.396.761 per bulan
Papua, Papua Selatan, Papua Tengah: Rp 4.285.850 per bulan
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425 per bulan
Aceh: Rp 3.685.616 per bulan
Jawa Tengah: Rp 2.169.349 per bulan (salah satu yang terendah)
Dikutip dari Kompas.tv pada Sabtu (13/9/2025), berikut contoh besaran gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan Upah Minimum Provinsi di berbagai wilayah Indonesia 2025.
Pulau Sumatera
Aceh: Rp 3.685.616,00
Sumatera Utara: Rp 2.992.559,00
Sumatera Barat: Rp 2.994.193,47
Sumatera Selatan: Rp 3.681.571,00
Riau: Rp 3.508.776,22
Kep.Riau: Rp 3.623.654,00
Kep. Bangka Belitung: Rp 3.876.600,00
Jambi: Rp 3.234.535,00
Lampung: Rp 2.893.070,00
Bengkulu: Rp 2.670.039,39
Pulau Jawa
Banten: Rp 2.905.119,90
DKI Jakarta: Rp 5.396.761,00
Jawa Barat: Rp 2.191.232,18
Jawa Tengah: Rp 2.169.349,00
Jawa Timur: Rp 2.305.985,00
DI Yogyakarta: Rp 2.264.080,95
Pulau Kalimantan
Kalimantan Utara: Rp 3.580.160,00
Kalimantan Timur: Rp 3.579.313,77
Kalimantan Barat: Rp 2.878.286,00
Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621,04
Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195,00
Pulau Sulawesi
Gorontalo: Rp 3.221.731,00
Sulawesi Utara: Rp 3.775.425,00
Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000,00
Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551,70
Sulawesi Barat: Rp 3.104.430,00
Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527,37
Pulau Bali, Nusa Tenggara, Maluku
Bali: Rp 2.996.561,00
Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969,69
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931,00
Maluku: Rp 3.141.700,00
Maluku Utara: Rp 3.408.000,00
Pulau Papua
Papua: Rp 4.285.850,00
Papua Selatan: Rp 4.285.850,00
Papua Tengah: Rp 4.285.848,00
Papua Barat: Rp 3.615.000,00
Papua Barat Daya: Rp 3.614.000,00
Secara umum, rentang gaji PPPK Paruh Waktu 2025 berkisar Rp 2,1 juta hingga Rp 5,3 juta per bulan, tergantung lokasi.
Siapa saja yang bisa jadi PPPK Paruh Waktu?
Formasi PPPK Paruh Waktu dibuka untuk berbagai bidang penting, antara lain:
Guru dan tenaga kependidikan Tenaga kesehatan Tenaga teknis Pengelola dan operator layanan operasional
Namun, tidak semua orang bisa daftar. Program ini diprioritaskan untuk pegawai non-ASN yang sudah terdaftar di database BKN, termasuk mereka yang pernah ikut seleksi CPNS/PPPK 2024 tetapi gagal lolos.
Status kepegawaian PPPK Paruh Waktu
Meski bukan PNS penuh, status PPPK Paruh Waktu tetap tercatat resmi sebagai pegawai instansi pemerintah dengan Nomor Induk PPPK (NIPPPK).
Perjanjian kerja berlangsung per tahun dan bisa diperpanjang hingga nantinya diangkat menjadi PPPK penuh.
Dengan skema ini, pemerintah berharap kebutuhan ASN di berbagai daerah tetap bisa terisi, sambil memberi kepastian gaji bagi eks pegawai non-ASN.
(Kompas.com, Tribunnews.com)
Biaya SKCK Resmi Rp30 Ribu, Polres Luwu Layani 2.354 Peserta PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Calon PPPK Paruh Waktu Membludak Urus SKCK di Polres Jeneponto |
![]() |
---|
Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Sulsel Sudah Ditentukan |
![]() |
---|
Mengenal PPPK Paruh Waktu, Tugas dan Besaran Gaji, Tahun Ini Diangkat Jadi Pegawai Pemprov Sulsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.