Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK Paruh Waktu

Guru PPPK Paruh Waktu Non Sertifikasi Digaji Rp0 di Luwu Sulsel, Kadisdik: Kemampuan Daerah Segitu

Guru PPPK Paruh Waktu yang memiliki sertifikasi digaji Rp50 ribu per hari di bawah Pemkab Luwu.

Tayang:
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Muh. Sauki Maulana
GURU PPPK - Bupati Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Patahudding dikerumuni PPPK paruh waktu usai acara serah terima SK pengangkatan Paruh Waktu di Lapangan Andi Djemma, Rabu (31/12/2025). Guru PPPK Paruh Waktu non sertifikasi digaji Rp0. 

Ringkasan Berita:
  • Guru PPPK Paruh Waktu yang memiliki sertifikasi digaji Rp50 ribu per hari di bawah Pemkab Luwu.
  • Pemkab Luwu meneyebut nominal yang tertera dalam kontrak adalah cerminan dari kemampuan keuangan daerah (APBD) saat ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Harapan guru honorer di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik seperti jauh panggang dari api. 

Mereka beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sejak Desember 2025 lalu. 

Beralih statusnya guru honorer rupanya tidak didukung dengan realitas anggaran.

Dibuktikan surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu yang diterbitkan pada 27 Januari 2026. 

Dalam surat bernomor 400.3/429/Disdik/XI/2025 tersebut, para guru diminta menandatangani Perjanjian Kerja (PK) di atas materai dengan nominal gaji yang tertera di dokumen. 

Nominal gajinya sangat memprihatinkan, Rp50 ribu untuk guru paruh waktu yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG). 

Baca juga: Nasib 500 PPPK Kesehatan Bulukumba, Gaji 2026 Belum Dianggarkan di APBD

Sedangkan bagi guru yang belum sertifikasi serta Tenaga Kependidikan (Tendik), besaran gaji tertulis Rp0 rupiah. 

Dalih Kemampuan Daerah 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Palanggi, saat dikonfirmasi, tidak menampik isi surat tersebut. 

Ia menegaskan, nominal yang tertera dalam kontrak adalah cerminan dari kemampuan keuangan daerah (APBD) saat ini. 

"Untuk saat ini kemampuan daerah memang begitu. Saya tanya kabupaten atau kota yang lain, rata-rata juga Rp0 rupiah," ujar Andi Palanggi kepada Tribun-Timur.com, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 15.26 Wita sore. 

Andi Palanggi menjelaskan, mekanisme pengupahan menurutnya telah sesuai aturan. 

Bagi 840 guru PPPK Paruh Waktu yang tercatat telah menerima sertifikasi (TPG) maupun tunjangan daerah terpencil (TKG) pendapatan utama mereka berasal dari tunjangan pusat tersebut. 

Kata dia, angka Rp50 ribu dari daerah hanyalah pelengkap. 

Sementara bagi guru non-sertifikasi dan tenaga kependidikan yang di kontraknya tertulis Rp0 rupiah. 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved