PPPK Paruh Waktu
Guru PPPK Paruh Waktu Non Sertifikasi Digaji Rp0 di Luwu Sulsel, Kadisdik: Kemampuan Daerah Segitu
Guru PPPK Paruh Waktu yang memiliki sertifikasi digaji Rp50 ribu per hari di bawah Pemkab Luwu.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
Ringkasan Berita:
- Guru PPPK Paruh Waktu yang memiliki sertifikasi digaji Rp50 ribu per hari di bawah Pemkab Luwu.
- Pemkab Luwu meneyebut nominal yang tertera dalam kontrak adalah cerminan dari kemampuan keuangan daerah (APBD) saat ini.
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Harapan guru honorer di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik seperti jauh panggang dari api.
Mereka beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sejak Desember 2025 lalu.
Beralih statusnya guru honorer rupanya tidak didukung dengan realitas anggaran.
Dibuktikan surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu yang diterbitkan pada 27 Januari 2026.
Dalam surat bernomor 400.3/429/Disdik/XI/2025 tersebut, para guru diminta menandatangani Perjanjian Kerja (PK) di atas materai dengan nominal gaji yang tertera di dokumen.
Nominal gajinya sangat memprihatinkan, Rp50 ribu untuk guru paruh waktu yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Baca juga: Nasib 500 PPPK Kesehatan Bulukumba, Gaji 2026 Belum Dianggarkan di APBD
Sedangkan bagi guru yang belum sertifikasi serta Tenaga Kependidikan (Tendik), besaran gaji tertulis Rp0 rupiah.
Dalih Kemampuan Daerah
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, Andi Palanggi, saat dikonfirmasi, tidak menampik isi surat tersebut.
Ia menegaskan, nominal yang tertera dalam kontrak adalah cerminan dari kemampuan keuangan daerah (APBD) saat ini.
"Untuk saat ini kemampuan daerah memang begitu. Saya tanya kabupaten atau kota yang lain, rata-rata juga Rp0 rupiah," ujar Andi Palanggi kepada Tribun-Timur.com, Senin (2/2/2026) sekitar pukul 15.26 Wita sore.
Andi Palanggi menjelaskan, mekanisme pengupahan menurutnya telah sesuai aturan.
Bagi 840 guru PPPK Paruh Waktu yang tercatat telah menerima sertifikasi (TPG) maupun tunjangan daerah terpencil (TKG) pendapatan utama mereka berasal dari tunjangan pusat tersebut.
Kata dia, angka Rp50 ribu dari daerah hanyalah pelengkap.
Sementara bagi guru non-sertifikasi dan tenaga kependidikan yang di kontraknya tertulis Rp0 rupiah.
| Gara-gara Kesalahan Regulasi 4 Bulan Gaji Petugas Kebersihan Pemkab Bone Tak Dibayarkan |
|
|---|
| 379 Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu di Palopo Belum Digaji, Mogok Kerja Mulai 9 Maret |
|
|---|
| 537 PPPK Paruh Waktu DPPKB Gowa Dapat Pembekalan di Hari Pertama Kerja 2026 |
|
|---|
| Bupati Luwu Patahuddin 'Diserbu' Usai Serahkan SK Pengangkatan 3.374 PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Pemkab Maros Alokasikan Rp48 Miliar Per Tahun Bayar Gaji 4.639 PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251231-PPPK-Luwu.jpg)