Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Calon Hakim Agung

Sosok Suradi Calon Hakim Agung Sebut Pidana Mati Tetap Relevan dalam Sistem Hukum

MA terbagi dalam beberapa kamar peradilan yakni Kamar Pidana, Perdata, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
CALON HAKIM AGUNG - Calon Hakim Agung Kamar Pidana, Suradi menegaskan, pidana mati tetap relevan dalam sistem hukum Indonesia meski tidak lagi dikategorikan sebagai pidana pokok. Hal itu disampaikannya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Hakim Agung, di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (15/9/2025). 

Mereka merupakan Hakim Tinggi, Hakim Ad Hoc Tipikor dan Hakim Tinggi Badan Pengawas.

Ketua Komisi Yudisial Amzulian Rifai menjelaskan, proses seleksi ini dilakukan secara transparan.

Pihaknya melibatkan sejumlah lembaga negara, dan memberikan ruang partisipasi masyarakat.

“Wawancara terbuka kami menerapkan asas partisipasi dan transparansi dengan mengadakan wawancara secara terbuka dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan pertanyaan. Hampir setiap sesi cukup banyak masyarakat yang ikut terlibat,” kata Amzulian dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (8/9/2025) dikutip dari Kompas.com. 

Proses Seleksi

Menurut Amzulian, proses seleksi Calon Hakim Agung dan hakim ad hoc HAM dimulai sejak Februari 2025.

KY mengadakan seleksi setelah menerima surat kebutuhan hakim dari Mahkamah Agung (MA).

“Berdasarkan surat yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada kami, ada kebutuhan lima hakim agung kamar pidana, tiga hakim agung kamar perdata, dua hakim agung kamar agama, satu hakim agung kamar tata usaha negara, satu hakim agung kamar militer, serta lima hakim agung kamar TUN khusus pajak. Selain itu juga ada tiga hakim agung ad hoc HAM,” ungkap Amzulian.

Seleksi diawali dengan tahap administrasi yang digelar pada 6-7 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 10 April 2025.

Dari 183 pendaftar calon hakim agung, sebanyak 161 lolos administrasi.

Adapun untuk calon hakim ad hoc HAM, dari 24 pendaftar, 18 orang dinyatakan lolos tahap awal.

Selanjutnya, peserta mengikuti uji kelayakan berupa seleksi kualitas, kesehatan, kepribadian, hingga wawancara terbuka yang disiarkan langsung melalui YouTube KY pada 6–9 Agustus 2025.

Amzulian menyebut, sejumlah lembaga ikut terlibat dalam proses seleksi.

Di antaranya Komnas HAM, Kementerian Keuangan, Mahkamah Agung, KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

“Tes kepribadian ini tentu sangat menentukan. Bagaimana seseorang itu untuk menduduki hakim agung tidak hanya sehat secara jasmani, tetapi secara rohani mental harus sehat,” ucap Amzulian.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved