Calon Hakim Agung
Pernah Vonis Mati Sambo-Gembong Narkoba, Tak Ada Anggota Komisi III Pilih Alimin Ribut Sujono
Hakim Alimin Ribut Sujono tidak lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di DPR RI.
TRIBUN-TIMUR.COM- Hakim Alimin Ribut Sujono tidak lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung di DPR RI.
Tak ada satupun anggota Komisi III DPR RI yang memilih Alimin Ribut Sujono.
Dari 16 kandidat yang mengikuti seleksi, Komisi III DPR hanya menetapkan 9 hakim agung dan 1 hakim ad hoc HAM yang lolos pada Selasa (16/9/2025).
Alimin sebelumnya menjadi sorotan dalam uji kelayakan di DPR, Kamis (11/9/2025).
Anggota Komisi III DPR Benny K Harman menyinggung putusan mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Februari 2023.
Saat itu, Alimin bertindak sebagai hakim anggota dalam majelis yang menjatuhkan vonis mati kepada Sambo.
Ia sudah dua kali menjatuhkan pidana mati.
Pertama dalam kasus narkotika dengan terpidana warga Pakistan yang mengendalikan dan hendak memasukan 10 ton narkorba ke Indonesia.
Kedua, perkara kasus Sambo.
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman seumur hidup.
Baca juga: Profil Alimin Ribut Calon Hakim Agung Pernah Vonis Mati Ferdy Sambo, Disebut Wakil Tuhan
“Pertanyaan saya simpel saja. Pak Alimin tadi bilang wakil Tuhan di dunia. Berarti bagaimana Pak Alimin begitu, bertemu dengan Tuhannya dan merasa benar menjatuhkan vonis mati? Seperti apa prosesnya?” kata Benny saat uji kelayakan dan kepatutan.
Adapun sembilan hakim agung yang lolos seleksi DPR adalah Heru Pramono (Perdata), Budi Nugroho (TUN khusus pajak), Hari Sugiharto (TUN), Agustinus Purnomo Hadi (Militer), Diana Malemita Ginting (TUN khusus pajak), Lailatul Arofah (Agama), Muhayah (Agama), Ennid Hasanuddin (Perdata), dan Suradi (Pidana).
Selain itu, Puguh Haryogi terpilih sebagai hakim ad hoc HAM.
Alimin Ribut dikenal sebagai hakim dengan rekam jejak panjang di berbagai pengadilan, antara lain di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Palembang, dan Ketua PN Bantul pada 2020.
Ia juga pernah menangani kasus hibah Persiba Bantul, gugatan BLBI, hingga perkara praperadilan sejumlah pejabat daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.