Calon Hakim Agung
Sosok Suradi Calon Hakim Agung Sebut Pidana Mati Tetap Relevan dalam Sistem Hukum
MA terbagi dalam beberapa kamar peradilan yakni Kamar Pidana, Perdata, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara.
Suradi menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 100 KUHP mengatur bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun.
Dalam masa tersebut, terpidana masih diberi kesempatan pembinaan.
"Jadi itu ada bagian pembinaannya tetap masih berjalan selama 10 tahun itu apakah yang bersangkutan baik apa tidak, kalau memang perbuatannya baik, menyesali perbuatannya, ada kemungkinan untuk digeser dan diubah menjadi pidana seumur hidup," ujarnya.
Ia menambahkan, skema tersebut menjadi bentuk kompromi antara perlindungan masyarakat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
"Nah itu adalah menurut saya itu pidana khusus ini memang sebagai jalan tengah untuk mengantisipasi dalam hal tertentu memang masih perlu dijatuhkan. Dan saya setuju dengan konsep KUHP yang paling baru ini," pungkasnya.
Penelusuran Tribun-timur.com, sosok Suradi jarang yang tahu.
Suradi hanya diketahui salah satu dari calon hakim agung untuk Kamar Pidana Mahkamah Agung RI tahun 2025.
Jabatan saat ini (atau sebelum calon hakim agung) adalah Hakim Tinggi Pengawas di Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Ia termasuk yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian tahap dari Komisi Yudisia.
Namun soal data diri dan rekam jejak, belum pernah terpublikasi ke media.
13 nama calon Hakim Agung
Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 13 nama calon Hakim Agung yang dinyatakan lolos dalam seleksi.
Selain 13 nama calon Hakim Agung, KY juga mengumukan tiga calon ad hoc hak asasi manusia (HAM).
Dari 13 nama calon Hakim Agung yang dilaporkan ke Komisi III DPR RI, beberapa diantaranya berasal dari Mahkamah Agung (MA).
Jumlah hakim yang lolos jadi calon Hakim Agung dari MA sebanyak enam orang.
Truk Pengangkut Pasir di Pinrang Terjun ke Sungai Gegara Ikuti Arahan Google Maps, 1 Tewas |
![]() |
---|
Tamsil Linrung Minta Status Sekolah Unggulan di Sulsel Dievaluasi |
![]() |
---|
Siswa SMP di Pinrang Ngaku Dilecehkan Oknum Guru, Sekolah Minta Maaf dan Nonaktifkan Pelaku |
![]() |
---|
Tangis Syamsidar Anak Bisa Sekolah Layak Usai Lahan SD Campagaya Dibebaskan: Terima Kasih Pak Bupati |
![]() |
---|
KWT di Barru Diajari Formulasi Pakan Itik dari Limbah Ikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.