Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Calon Hakim Agung

Sosok Suradi Calon Hakim Agung Sebut Pidana Mati Tetap Relevan dalam Sistem Hukum

MA terbagi dalam beberapa kamar peradilan yakni Kamar Pidana, Perdata, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
CALON HAKIM AGUNG - Calon Hakim Agung Kamar Pidana, Suradi menegaskan, pidana mati tetap relevan dalam sistem hukum Indonesia meski tidak lagi dikategorikan sebagai pidana pokok. Hal itu disampaikannya saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Hakim Agung, di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (15/9/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok Suradi calon Hakim Agung Kamar Pidana.

Hakim Agung Kamar Pidana adalah hakim tertinggi di Mahkamah Agung (MA) RI bertugas menangani perkara kasasi, peninjauan kembali (PK), dan kewenangan lain di bidang hukum pidana.

MA terbagi dalam beberapa kamar peradilan yakni Kamar Pidana, Perdata, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara.

Setiap kamar dipimpin oleh seorang Ketua Kamar, dengan anggota Hakim Agung di bidang tersebut.

Tugas utama Hakim Agung Kamar Pidana terbagi empat yakni;

-Mengadili perkara pidana di tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

-Menjadi pengawal keseragaman penerapan hukum pidana di seluruh Indonesia.

-Memberikan yurisprudensi (putusan penting yang jadi acuan bagi hakim lain).

-Membantu menyusun pedoman hukum pidana agar penerapannya konsisten di pengadilan tingkat bawah.

Suradi menegaskan, pidana mati tetap relevan dalam sistem hukum Indonesia meski tidak lagi dikategorikan sebagai pidana pokok.

Hal itu disampaikan Suradi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Hakim Agung, di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (15/9/2025).

"Kalau kita cermati di Undang-undang paling baru, Nomor 1 tahun 2023 itu pidana mati masih dicantumkan walaupun tidak masuk sebagai pidana pokok, tetapi itu adalah pidana khusus," kata Suradi.

Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung itu menilai pidana mati sebagai pidana khusus tetap diperlukan, terutama untuk memberi efek jera pada kejahatan luar biasa.

"Jadi selain pidana pokok, ada pidana tambahan, dan satu lagi pidana khusus. Kenapa pidana khusus, seperti apa, nah itu pidana yang diperlukan barangkali untuk membuat shock therapy kadang-kadang, kalau memang tingkat kejahatannya sudah luar biasa," ucapnya.

Pidana mati adalah bentuk hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana berat, dan pelaksanaannya mengakibatkan kematian terpidana. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved