Infografis: Inilah Uang Rumah Anggota DPRD, Makassar Rp10,5 Juta/Bulan, Parepare Sisa Rp3,9 Juta
Khusus anggota DPRD Sulawesi Selatan mendapatkan Rp23 juta uang rumah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tunjangan rumah anggota DPRD di Sulsel dipangkas.
Pemangkasan uang rumah dialami anggota DPRD Parepare (Rp3,9/bulan), Maros (Rp6,3 juta/bulan), Sinjai (Rp4,3 juta/bulan), Pinrang (Rp6 juta/bulan), Takalar (Rp8,5 juta/bulan), Luwu (Rp5 juta/bulan), dan DPRD Sulsel (Rp23 juta/bulan).
Khusus anggota DPRD Sulawesi Selatan mendapatkan Rp23 juta uang rumah.
Tunjangan rumah anggota DPRD Parepare dipangkas berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Parepare Nomor 21 Tahun 2025, tentang pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD Parepare.
Berdasarkan Perwali 2017, anggota DPRD, kecuali unsur pimpinan, terima uang rumah Rp8.836.000 sebulan.
Baca juga: Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Luwu Timur Rp7 Juta per Bulan
Namun dalam aturan baru ini, jumlah tersebut dikurangi menjadi Rp3.950.000.
Sekretaris DPRD Parepare, Arifuddin Idris, memastikan evaluasi tunjangan perumahan legislator sudah dilakukan sebelum adanya perintah resmi Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

Hal itu sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Iya, ada Perwali baru mengatur tunjangan rumah anggota DPRD. Itu sudah melalui appraisal dan berlaku mulai bulan ini,” kata Arifuddin, Jumat (12/9).
Ia mengaku telah mengirim daftar tunjangan anggota DPRD ke Kemendagri. “Kalau tunjangan anggota DPRD memang diatur daerah masing-masing, lewat perwali ini,” jelasnya.
Sementara Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, menegaskan tidak mempermasalahkan adanya pemangkasan tunjangan. Menurutnya, legislatif hanya mengikuti aturan berlaku.
“Tergantung Perwalinya. Kalau perwalinya bilang turun, tidak ada masalah. Itu kewenangan wali kota, DPRD ikut saja,” tegasnya.
Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, membuka peluang bagi pemerintah daerah mengevaluasi tunjangan anggota DPRD.
Ia menegaskan pemerintah pusat tidak berwenang menentukan besaran tunjangan, sebab itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“PP 2017 memberikan kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tunjangan DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah,” ujar Mendagri Tito.
DPRD Pinrang
Tunjangan rumah 40 anggota DPRD Pinrang fantastis. Mereka menerima tunjangan perumahan Rp6 juta per bulan untuk wakil ketua dan anggota mendapat Rp 5,5 juta per bulan.
Tak hanya itu, legislator juga memperoleh tunjangan transportasi Rp11,5 juta per bulan. Tunjangan ini tidak berlaku untuk pimpinan karena sudah difasilitasi mobil dinas.
Adapun gaji pokok pimpinan DPRD Pinrang Rp5 juta, sedangkan anggota menerima Rp4 juta lebih, termasuk tunjangan anak dan istri.
Masih ada tambahan lain seperti tunjangan komunikasi intensif, tunjangan beras, dan berbagai fasilitas lainnya.
Dengan demikian, total pendapatan 40 anggota DPRD Pinrang bisa mencapai Rp 30 juta per bulan.
Wakil Ketua DPRD Pinrang, Syamsuri, mengaku belum tahu adanya evaluasi tunjangan DPRD di daerahnya.
Namun, memastikan siap apabila tunjangan tersebut harus dipangkas.
“Kalau itu perintah pusat ya siap. Tunjangan DPRD Pinrang memang diatur dalam Perbup. Tapi nanti kalau ada evaluasi tentu harus duduk bersama dulu dengan Pemkab,” kata Syamsuri.
Penentuan Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Tunjangan anggota DPRD kabupaten/kota pada dasarnya diatur secara nasional, namun detail besarannya ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda).
Mekanisme ini mengacu pada sejumlah aturan pokok, mulai dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, hingga Perda yang disusun di tiap kabupaten/kota sesuai kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Berdasarkan ketentuan dalam PP 18/2017, terdapat beberapa jenis tunjangan yang dapat diterima oleh anggota DPRD kabupaten/kota.
Di antaranya adalah tunjangan kesejahteraan yang mencakup kesehatan, asuransi, hingga pensiun apabila daerah mampu menyediakannya.
Selain itu, ada tunjangan reses untuk pelaksanaan masa reses, tunjangan komunikasi intensif (TKI) khusus anggota DPRD, tunjangan perumahan bagi yang tidak difasilitasi rumah dinas, serta tunjangan transportasi apabila kendaraan dinas tidak tersedia.
Di luar itu, anggota DPRD juga menerima uang representasi, yakni tunjangan dasar sesuai kedudukannya.
Besaran tunjangan tersebut ditentukan melalui Perda yang disusun pemerintah daerah bersama DPRD dengan tetap mengacu pada standar nasional.
Daerah dengan kemampuan fiskal lebih besar dapat memberikan tunjangan lebih tinggi, namun tetap harus sesuai norma yang diatur dalam PP 18/2017.
Prinsip utama dalam penetapan tunjangan DPRD adalah keadilan dan kepatutan, sehingga besarnya harus sesuai dengan kondisi daerah.
Selain itu, prinsip transparansi wajib dijalankan agar masyarakat mengetahui hak keuangan yang diterima DPRD.
Hal yang tak kalah penting adalah memperhatikan kemampuan APBD, sehingga pemberian tunjangan tidak membebani keuangan daerah.(*)
Infografis: Laga Berat PSM Makassar Pekan ke-6 hingga ke-9, Lawan Persija Jakarta dan Persib Bandung |
![]() |
---|
Uang Rumah DPRD Dipangkas |
![]() |
---|
Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Luwu Timur Rp7 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Eks Kantor Perumnas Jadi Kantor DPRD Makassar Usai Gedung Dibakar Massa |
![]() |
---|
Podcast Tribun Timur, Quo Vadis Relokasi Gedung DPRD Kota Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.