Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunjangan DPRD

Besaran Gaji dan Tunjangan DPRD Maros, Sekwan Klaim Tak Naik Sejak 2022

Kartono menuturkan khusus Ketua DPRD mendapatkan gaji dan tunjangan jabatan Rp5.921.535 perbulan.

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
GAJI DPRD MAROS - Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur (kiri) menyerahkan Ranperda APBD Perubahan 2025, Rabu (10/9/2025). Ranperda diterima Ketua DPRD Maros Muh Gemilang Pagessa, didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Rasyid dan Nurwahyuni Malik. Gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Maros, dipastikan tidak naik tahun ini. Hal ini disampaikan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Maros, Kartono kepada Tribun-Timur.com, Jumat (12/9/2025) 

1. Gaji Pokok (Uang Representasi) Ini adalah komponen dasar gaji.

Besarannya berbeda antara Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD, serta disesuaikan dengan gaji pokok Gubernur, Bupati, atau Walikota.

-Ketua DPRD: Setara dengan gaji pokok Gubernur/Bupati/Walikota.

-Wakil Ketua DPRD: 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD.

-Anggota DPRD: 75?ri uang representasi Ketua DPRD.

2. Tunjangan Tunjangan adalah komponen terbesar dari penghasilan anggota DPRD. Tunjangan ini mencakup:

-Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan istri/suami dan anak (maksimal 2 anak), dengan persentase tertentu dari uang representasi.

-Tunjangan Beras: Diberikan dalam bentuk uang, dengan nominal yang disesuaikan dengan harga beras.

-Uang Paket: Tunjangan yang diberikan setiap bulan untuk menunjang kegiatan rapat dinas.

-Tunjangan Jabatan: Diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD, dengan besaran 145?ri uang representasi.

-Tunjangan Alat Kelengkapan Dewan (AKD): Diberikan kepada anggota yang duduk di dalam komisi, badan, atau panitia khusus lainnya.

-Tunjangan Perumahan: Diberikan dalam bentuk uang sebagai pengganti fasilitas rumah dinas jika pemerintah daerah tidak menyediakannya. Besarannya sangat bervariasi tergantung daerah.

-Tunjangan Transportasi: Diberikan dalam bentuk uang sebagai pengganti kendaraan dinas.

-Tunjangan Komunikasi Intensif: Diberikan untuk menunjang komunikasi dalam pelaksanaan tugas.

-Tunjangan Reses: Diberikan untuk kegiatan reses (masa di luar sidang) untuk bertemu konstituen di daerah pemilihan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved