Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunjangan DPRD

Besaran Gaji dan Tunjangan DPRD Maros, Sekwan Klaim Tak Naik Sejak 2022

Kartono menuturkan khusus Ketua DPRD mendapatkan gaji dan tunjangan jabatan Rp5.921.535 perbulan.

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
GAJI DPRD MAROS - Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur (kiri) menyerahkan Ranperda APBD Perubahan 2025, Rabu (10/9/2025). Ranperda diterima Ketua DPRD Maros Muh Gemilang Pagessa, didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Rasyid dan Nurwahyuni Malik. Gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Maros, dipastikan tidak naik tahun ini. Hal ini disampaikan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Maros, Kartono kepada Tribun-Timur.com, Jumat (12/9/2025) 

“Untuk kendaraan pimpinan itu sistem rental, jadi semua biaya pemeliharaan kendaraan tidak ada lagi di Setwan tapi menjadi tanggungjawab pihak rental,” beber Kartono.

Selanjutnya, untuk 32 anggota DPRD bakal menerima gaji dan tunjangan jabatan Rp4.648.657.

Tak sampai di situ, mereka juga akan menerima tunjangan komunikasi Rp12.495.000.

Tunjangan perumahan Rp6.379.950 dan tunjangan transportasi Rp11.148.600.

“Gaji dan tunjangan dibayarkan tiap tanggal 1,” bebernya.

Diketahui Mendagri Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk berkomunikasi dengan DPRD soal pemberian tunjangan.

Mendagri Tito Karnavian mengimbau kepala daerah dan DPRD untuk duduk bersama mengevaluasi tunjangan bagi anggota DPRD.

Saya menyarankan kepada daerah dan DPRD berkomunikasi dengan mereka untuk melakukan evaluasi," kata Tito di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

Imbauan itu diberikan menyusul ramainya sorotan publik terhadap gaji dan fasilitas serta tunjangan yang didapatkan oleh wakil rakyat.

Meski demikian, Tito Karnavian mengaku pemerintah pusat tak memiliki kewenangan dalam menentukan besaran gaji, fasilitas serta tunjangan yang diberikan kepada DPRD.

Dia mengatakan tiap daerah memiliki kewenangannya sendiri.

Gaji dan tunjangan

Gaji dan tunjangan anggota DPRD di Indonesia diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Secara umum, penghasilan anggota DPRD tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang jumlahnya bervariasi tergantung pada jabatan, lokasi (provinsi/kabupaten/kota), dan kemampuan keuangan daerah (APBD).

Berikut adalah komponen utama dari penghasilan anggota DPRD:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved