Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunjangan DPRD

Besaran Gaji dan Tunjangan DPRD Maros, Sekwan Klaim Tak Naik Sejak 2022

Kartono menuturkan khusus Ketua DPRD mendapatkan gaji dan tunjangan jabatan Rp5.921.535 perbulan.

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
GAJI DPRD MAROS - Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur (kiri) menyerahkan Ranperda APBD Perubahan 2025, Rabu (10/9/2025). Ranperda diterima Ketua DPRD Maros Muh Gemilang Pagessa, didampingi Wakil Ketua DPRD Abdul Rasyid dan Nurwahyuni Malik. Gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Maros, dipastikan tidak naik tahun ini. Hal ini disampaikan Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Maros, Kartono kepada Tribun-Timur.com, Jumat (12/9/2025) 

TRIBUNAMAROS.COM, MAROS - Gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Maros, dipastikan tidak naik tahun ini.

Hal ini disampaikan Pelaksana tugas Sekretaris Dewan (Sekwan) Maros, Kartono kepada Tribun-Timur.com, Jumat (12/9/2025).

“Gaji dan tunjangan belum ada kenaikan sejak 2022 lalu,” kata dia.

Kartono menuturkan khusus Ketua DPRD mendapatkan gaji dan tunjangan jabatan Rp5.921.535 perbulan.

Tugas utama Ketua DPRD, memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan dewan.

Posisi ini memiliki peran sentral dalam memastikan fungsi-fungsi DPRD berjalan efektif, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Sementara untuk wakil ketua DPRD I dan II mendapatkan gaji dan tunjangan Rp4.762.140.

Masing-masing juga menerima tunjangan komunikasi sebesar Rp12.495.000.

Tugas utama Wakil Ketua DPRD adalah membantu Ketua DPRD dalam menjalankan semua tugasnya.

Dalam hal Ketua berhalangan, salah satu Wakil Ketua akan mengambil alih kepemimpinan sidang dan kegiatan dewan lainnya. Urutan penggantian ini biasanya diatur berdasarkan tingkatan, Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan seterusnya.

“Unsur pimpinan tidak mendapatkan tunjangan perumahan dan transportasi karena mendapatkan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas,” sebutnya.

Rumah dinas ketua DPRD berlokasi di Jalan Beringin.

Rumah dinas adalah fasilitas berupa bangunan milik negara yang disediakan sebagai tempat tinggal bagi pejabat negara atau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menunjang pelaksanaan tugasnya.

Dalam peraturan resmi, istilah yang lebih tepat adalah "rumah negara".

Wakil ketua I di Manggong Daeng Manggale dan Wakil ketua II di Jalan Taufik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved