Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Kuota Haji

Selain Uang Rp 26 Miliar, KPK Juga Menyita Barang Mewah Ini di Kasus Korupsi Kuota Haji

Ia diduga terlibat dalam korupsi kuota haji tahun 2024-2024 dimana ia masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Ist
KPK - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. KPK terus bekerja untuk membongkar kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama. 

Pemanggilan ini sejalan dengan dugaan KPK bahwa sejumlah asosiasi travel haji turut andil dalam melakukan pembagian jatah atau plotting kuota haji khusus.

"Nah yang melakukan plotting ini adalah diantaranya dilakukan oleh asosiasi. Sehingga dalam proses pemeriksaannya pihak-pihak dari asosiasi ini juga dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik untuk menjelaskan hal itu," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (28/8/2025).

Sejumlah pimpinan dan staf biro perjalanan haji lainnya juga turut diperiksa hari ini.

Diantaranya Kushardono dari PT Tisaga Multazam Utama dan Agus Andriyanto, Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya.

Tidak hanya pihak asosiasi dan biro perjalanan umrah dan haji, penyidik KPK turut pula memanggil pimpinan lembaga pengelola dana haji, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Deputi Keuangan BPKH Irwanto.

Penyidikan ini berpusat pada penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi. 

Kuota yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus sesuai amanat undang-undang, pada praktiknya justru dibagi rata 50:50.

Kebijakan di era mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini diduga merampas hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler dan berpotensi merugikan negara hingga Rp1 triliun. 

KPK mendalami dugaan adanya aliran dana dari para pengelola biro perjalanan haji kepada pihak-pihak di Kementerian Agama sebagai imbalan atas pembagian kuota tersebut.

Dalam upaya mengembalikan kerugian negara, penyidik telah menyita aset bernilai fantastis, termasuk uang tunai 1,6 juta dolar AS (sekitar Rp26,29 miliar), 4 unit mobil, serta 5 bidang tanah dan bangunan.

Hingga saat ini, KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos Maktour Group Fuad Hasan Masyhur untuk bepergian ke luar negeri. 

Meskipun demikian, KPK belum secara resmi mengumumkan siapa pun sebagai tersangka dalam kasus ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved