Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Kuota Haji

Punya Yaqut? KPK Sita Uang Tunai Rp 26 Miliar dan 4 Mobil di kasus Korupsi Kuota Haji

Selain uang tunai dan mobil, penyidik juga menyita lima bidang tanah beserta bangunan. 

|
Ist
KPK - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menyita Rp 26,29 miliar di kasus korupsi kuota haji.  Uang tunai ini senilai 1,6 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 26,29 miliar. 

TRIBUN-TIMUR. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menyita Rp 26,29 miliar di kasus korupsi kuota haji

Uang tunai ini senilai 1,6 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau Rp 26,29 miliar.

Lalu dari siapa uang ini berasal?

Selain menyita uang puluhan miliar, KPK juga menyita empat mobil.

Namun KPK tidak menyebut secara rinci dari siapa uang sebanyak itu termasuk mobil.

Sebelumnya KPK sudah memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas.

Ia diduga terlibat dalam korupsi kuota haji tahun 2024-2-24 dimana ia masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Siapa yang punya aset disita?

Namun, KPK menegaskan aset-aset tersebut tidak disita dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa aset-aset tersebut merupakan hasil sitaan akumulatif dari berbagai pihak yang diperiksa dalam kasus ini, termasuk dari operator dan biro perjalanan haji.

“Penyitaan dilakukan dari beberapa pihak. Jadi tidak dari situ ya (kediaman Yaqut). Ini akumulasi dari penyitaan yang sudah dilakukan penyidik terhadap beberapa pihak terkait," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Selain uang tunai dan mobil, penyidik juga menyita lima bidang tanah beserta bangunan. 

Budi meluruskan bahwa dari penggeledahan di kediaman Gus Yaqut pada 15 Agustus 2025 lalu, tim penyidik hanya menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

"Barang bukti elektronik itu saat ini masih dalam proses ekstraksi untuk mendukung pembuktian perkara," ujarnya.

Hingga kini, KPK belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun ini. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved