Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Pencabulan di Ponpes Manbaul Ulum Maros Belum Tuntas, HPPMI Soroti Status DPO

HPPMI Maros menilai lambannya proses penanganan kasus tersebut dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Nurul Hidayah
KASUS MANDEK - Ketua HPPMI Maros,  Ikram Herdiansyah saat kegiatan seminar beberapa waktu lalu. HPPMI Maros turut menyoroti lambatnya penanganan kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Indonesia (HPPMI) Maros turut menyoroti lambatnya penanganan kasus dugaan pencabulan di Pondok Pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

HPPMI Maros menilai lambannya proses penanganan kasus tersebut dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Ketua HPPMI Maros,  Ikram Herdiansyah, mengatakan kasus yang telah berjalan lebih dari satu tahun tanpa kejelasan penangkapan pelaku menjadi perhatian serius.

“Kasus ini menyangkut perlindungan anak dan masa depan korban. Kami menyayangkan jika proses penanganannya berjalan lambat, sementara terduga pelaku masih bebas berkeliaran,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).

Ia meminta Polres Maros segera memberikan kepastian hukum dan transparansi terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Ia menambahkan, status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terduga pelaku seharusnya diikuti langkah konkret aparat untuk melakukan penangkapan.

“HPPMI Maros mendesak aparat kepolisian untuk serius menuntaskan kasus ini. Jangan sampai korban dan keluarga merasa diabaikan,” katanya.

Selain itu, HPPMI Maros juga meminta pemerintah daerah dan lembaga terkait memberi pendampingan psikologis kepada korban.

“Korban harus mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Jangan sampai mereka mengalami trauma berkepanjangan akibat lambatnya penanganan kasus,” tambahnya.

HPPMI Maros berharap kasus tersebut segera menemukan titik terang agar keadilan bagi korban dapat terwujud.

Sebelumnya, Keluarga korban kasus dugaan pencabulan di pondok pesantren Manbaul Ulum Tompobalang, Kelurahan Leang-leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros mengeluhkan lambatnya penanganan perkara di Polres Maros.

Pasalnya, terduga pelaku berinisial AA (64) hingga kini belum berhasil diamankan meski laporan telah masuk sejak Februari 2025 lalu.

Keluarga korban, AR (36), mengatakan dugaan pelecehan itu terjadi pada akhir 2024 lalu.

Namun hingga kini, belum ada perkembangan berarti dari proses hukum yang berjalan.

“Tidak ada perkembangannya. Terakhir itu saya komunikasi sama Kanit, katanya sementara diusahakan dana untuk penjemputan pelaku. Setelah itu tidak ada lagi kabarnya,” ujar AR kepada Tribun Timur, Selasa (12/5/2026).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved