Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Maros Dituntut Tiga Tahun Penjara Usai Rudapaksa Keponakannya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuktikan dakwaan Pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022.

Tayang:
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sudirman
Tribun-timur.com/ist
RUDAPAKSA - Ilustrasi pelecehan seksual. Oknum polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, berinisial Aipda HI ditutut 3 tahun penjara kasus rudapaksa. 

Ringkasan Berita:
  • Aipda HI, personel Polres Maros, dituntut tiga tahun penjara dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap keponakannya berinisial ZAU (24). 
  • Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
  • Kasus tersebut kini memasuki tahap pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Maros, Selasa (12/5/2026).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Aipda HI dituntut penjara 3 tahun kasus rudapaksa terhadap keponakannya ZAU (24).

Aipda HI bertugas di Polres Maros.

Kasus kini telah memasuki pembacaan putusan Pengadilan Negeri Maros, Selasa (12/5/2026).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Adry Renaldi mengatakan, perkara ditangani berdasarkan dakwaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuktikan dakwaan Pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022.

Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan dalam sidang pada 21 April 2026 lalu.

Baca juga: Polemik Bayi di Maros, Rumah Quran Sebut Bayi Dirawat Karena Ditelantarkan Orang Tuanya

“Untuk tuntutan pidana penjara selama tiga tahun dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Adry Renaldi, Selasa (12/5/2026).

Kasi Pidum Kejari Maros, Ridwan R, menjelaskan kasus tersebut bermula saat terdakwa berkomunikasi dengan korban yang masih memiliki hubungan keluarga.

Terdakwa sempat membantu korban terkait konsultasi pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Terdakwa kemudian meminta korban singgah di rumahnya dengan alasan membantu membersihkan rumah,” katanya.

Korban yang menganggap pamannya membutuhkan bantuan kemudian datang ke rumah terdakwa.

Saat berada di rumah, korban diminta memasang sprei di kamar terdakwa.

“Setelah selesai memasang sprei dan hendak keluar kamar, terdakwa mendekati pintu lalu mengunci pintu kamar,” jelas Ridwan.

Terdakwa kemudian memeluk korban dari belakang dan mendorong korban ke tempat tidur.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved