WFA ASN Maros Berlaku Terbatas, Layanan Kesehatan dan Adminduk Tetap Normal
Kebijakan WFA tersebut dijadwalkan berlaku selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Desember 2025.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Munawwarah Ahmad
“Nanti Kepala OPD yang mengatur sistem piketnya, siapa yang bertugas dan siapa yang tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada prinsipnya ASN di unit kerja non-pelayanan bisa saja mendapatkan WFA, selama tidak mengganggu kinerja organisasi.
Namun, kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan beban kerja ASN di akhir tahun anggaran.
“Kalau akhir tahun kan banyak penyelesaian administrasi, pertanggungjawaban kegiatan, sampai proses pembayaran. Itu pasti tidak akan ada WFA,” katanya.
Sementara itu, khusus ASN di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Maros, penilaian WFA akan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah.
“Untuk Setda nanti Pak Sekda yang menilai siapa yang bisa WFA atau tidak,” pungkas Chaidir.
Di sisi lain, kebijakan WFA ini masih menunggu petunjuk teknis di tingkat OPD.
Salah seorang ASN Pemkab Maros, Alfi Syahriana, mengaku hingga saat ini belum menerima informasi resmi terkait penerapan WFA di lingkup Setda.
“Kalau kami di Setda belum ada info terkini soal WFA, masih menunggu arahan langsung dari pimpinan,” ujarnya.
Alfi mengatakan, para ASN pada prinsipnya siap mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.
| Bachtiar Adnan Kusuma dan Chaidir Syam Gerakkan Donasi Buku di Maros, Warga CFD Antusias |
|
|---|
| Harga Besi dan Semen Naik, Pemkab Maros Evaluasi Anggaran Proyek Infrastruktur |
|
|---|
| Chaidir Syam Ungkap Tujuan DPP Tunjuk Ashabul Kahfi Kembali Pimpin PAN Sulsel |
|
|---|
| Ashabul Kahfi Ketua DPW PAN Sulsel Lagi |
|
|---|
| Laba PDAM Maros Meningkat, Pemkab Evaluasi Deviden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Bupati-Maros-Chaidir-Syam-5.jpg)