WFA ASN Maros Berlaku Terbatas, Layanan Kesehatan dan Adminduk Tetap Normal
Kebijakan WFA tersebut dijadwalkan berlaku selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Desember 2025.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Munawwarah Ahmad
Ringkasan Berita:
- Kebijakan WFA berlaku selama tiga hari mulai 29 hingga 31 Desember 2025
- Kebijakan WFA tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maros bisa menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.
Kebijakan WFA tersebut dijadwalkan berlaku selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Desember 2025.
Namun demikian, tidak semua ASN di lingkup Pemkab Maros akan otomatis mendapatkan fasilitas bekerja dari luar kantor tersebut.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan penerapan WFA bersifat selektif dan bergantung pada penilaian pimpinan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia mengatakan kepala OPD memiliki kewenangan penuh dalam menentukan ASN yang dinilai layak menjalankan tugas melalui skema WFA.
Ia menilai tidak semua jenis pekerjaan ASN dapat dikerjakan secara fleksibel tanpa kehadiran fisik di kantor.
“Kita akan menindaklanjuti dengan pemberian WFA. Tapi ASN yang diberikan WFA ini tergantung pimpinannya, Kepala OPD,” ujar Chaidir saat ditemui di koridor lantai 2 Kantornya, Jumat (19/12/2025).
Pria yang mengenakan seragam Satpol PP ini menjelaskan, ASN yang diizinkan WFA adalah mereka yang tetap mampu menyelesaikan pekerjaan secara maksimal meski bekerja dari luar kantor.
“Kalau Kepala OPD menilai ASN tersebut bisa mengerjakan tugasnya di tempat lain, maka diizinkan,” katanya.
Mantan Ketua DPRD Maros itu juga menekankan kebijakan WFA tidak berlaku bagi ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik.
Pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dipastikan tetap berjalan normal selama periode libur Nataru.
“Terutama pelayanan publik seperti puskesmas dan rumah sakit, itu tidak akan ada WFA,” tegas Chaidir.
Selain sektor kesehatan, instansi pelayanan kependudukan juga dipastikan tetap beroperasi penuh.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tetap membuka layanan kepada masyarakat tanpa pengurangan jam operasional.
Ia meminta setiap kepala OPD mengatur sistem piket agar pelayanan tetap optimal meski di tengah suasana libur.
“Nanti Kepala OPD yang mengatur sistem piketnya, siapa yang bertugas dan siapa yang tidak,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada prinsipnya ASN di unit kerja non-pelayanan bisa saja mendapatkan WFA, selama tidak mengganggu kinerja organisasi.
Namun, kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan beban kerja ASN di akhir tahun anggaran.
“Kalau akhir tahun kan banyak penyelesaian administrasi, pertanggungjawaban kegiatan, sampai proses pembayaran. Itu pasti tidak akan ada WFA,” katanya.
Sementara itu, khusus ASN di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Maros, penilaian WFA akan dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah.
“Untuk Setda nanti Pak Sekda yang menilai siapa yang bisa WFA atau tidak,” pungkas Chaidir.
Di sisi lain, kebijakan WFA ini masih menunggu petunjuk teknis di tingkat OPD.
Salah seorang ASN Pemkab Maros, Alfi Syahriana, mengaku hingga saat ini belum menerima informasi resmi terkait penerapan WFA di lingkup Setda.
“Kalau kami di Setda belum ada info terkini soal WFA, masih menunggu arahan langsung dari pimpinan,” ujarnya.
Alfi mengatakan, para ASN pada prinsipnya siap mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah.
| Bachtiar Adnan Kusuma dan Chaidir Syam Gerakkan Donasi Buku di Maros, Warga CFD Antusias |
|
|---|
| Harga Besi dan Semen Naik, Pemkab Maros Evaluasi Anggaran Proyek Infrastruktur |
|
|---|
| Chaidir Syam Ungkap Tujuan DPP Tunjuk Ashabul Kahfi Kembali Pimpin PAN Sulsel |
|
|---|
| Ashabul Kahfi Ketua DPW PAN Sulsel Lagi |
|
|---|
| Laba PDAM Maros Meningkat, Pemkab Evaluasi Deviden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Bupati-Maros-Chaidir-Syam-5.jpg)