Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Miris! Keluarga dan Teman Sebaya Jadi Pelaku Kekerasan Anak di Maros

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Maros, Muhammad Ridwan R, merinci perkara tersebut terdiri dari kekerasan seksual terhadap anak

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
Shutterstock
Ilustrasi - Pelecehan Seksual - ilustrasi pelecehan seksual. 19 perkara  perlindungan anak dan perempuan ditangani Kejaksaan Negeri Maros sepanjang Januari hingga awal September 2025. 

“Edukasi kepada masyarakat menjadi penting agar ada keberanian untuk melapor dan tidak lagi menutup-nutupi,” tambahnya.

DP3A juga telah menyiapkan sejumlah posko pengaduan khusus bagi korban kekerasan seksual.

Posko tersebut tersedia di Kantor DP3A, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), serta di kantor-kantor desa dan kelurahan.

“Identitas pelapor kami jamin akan dirahasiakan. Ini demi melindungi mereka dari stigma dan tekanan sosial,” tegasnya.

Ketua Komisi III DPRD Maros, Haeriah Rahman, menilai lonjakan kasus ini tidak lepas dari pengaruh negatif media sosial dan lemahnya pengawasan orang tua.

“Pergaulan anak-anak sekarang sangat bebas. Bahkan di rumah, mereka bisa mengakses berbagai hal lewat gawai tanpa pengawasan,” katanya.

Ia menilai langkah-langkah sosialisasi yang telah dilakukan DP3A ke sekolah-sekolah masih belum menyentuh akar persoalan.

“Sosialisasi penting, tapi tidak cukup. Harus ada pendekatan yang lebih menyeluruh dan kolaboratif,” tegasnya.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved