Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Miris! Keluarga dan Teman Sebaya Jadi Pelaku Kekerasan Anak di Maros

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Maros, Muhammad Ridwan R, merinci perkara tersebut terdiri dari kekerasan seksual terhadap anak

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
Shutterstock
Ilustrasi - Pelecehan Seksual - ilustrasi pelecehan seksual. 19 perkara  perlindungan anak dan perempuan ditangani Kejaksaan Negeri Maros sepanjang Januari hingga awal September 2025. 

“Kemudian Tompobulu, Tanralili, dan Maros masing-masing mencatat satu perkara,” imbuhnya.

Jika dilihat dari lokasi kejadian, rumah menjadi tempat paling banyak terjadinya kekerasan.

Tercatat ada 8 perkara yang terjadi di rumah, 6 perkara di lingkungan sekolah, dan 5 perkara di tempat lain.

“Fakta ini menunjukkan bahwa lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman, justru menjadi lokasi rawan bagi anak-anak,” ujarnya.

Dari 19 perkara yang ditangani tahun ini, sebanyak 13 sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Maros.

Sementara 6 perkara lainnya masih dalam tahap pra-penuntutan.

Terkait tuntutan, Kejari Maros memberikan tuntutan yang cukup berat kepada para pelaku.

“Untuk perkara kekerasan seksual terhadap anak, tuntutannya kisaran 10 sampai 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara pasa Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Maros mencatat sebanyak 36 kasus pelecehan seksual Juli 2025.

Mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak-anak dengan rentang usia 0 hingga 18 tahun.

“Paling banyak terjadi di daerah perkotaan. Korban rata-rata masih anak-anak hingga remaja,” kata Kepala DP3A Maros, A Zulkifli Riswan Akbar Minggu (13/7/2025).

Ia menjelaskan bentuk kekerasan seksual yang dilaporkan sangat beragam, mulai dari pelecehan verbal, pelecehan fisik, hingga kekerasan seksual berbasis online.

Mantan Camat Turikale itu menegaskan pihaknya terus berupaya menekan angka kekerasan seksual melalui berbagai langkah pencegahan.

“Kami telah melakukan penyuluhan hukum, pelatihan pencegahan OCSEA (Online Child Sexual Exploitation and Abuse), serta penguatan mekanisme layanan perlindungan anak,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan deteksi dini dan mendorong partisipasi masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved