Januari-Agustus, 6 Perkara di Kejari Maros Berakhir Damai
Muhammad Ridwan, menjelaskan, enam perkara itu terdiri dari kasus penganiayaan, pencurian ringan, hingga pelanggaran lalu lintas.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Sebanyak enam perkara pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) sepanjang Januari hingga Agustus 2025.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Maros, Muhammad Ridwan, menjelaskan, enam perkara itu terdiri dari kasus penganiayaan, pencurian ringan, hingga pelanggaran lalu lintas.
“Enam perkara ini kami selesaikan dengan RJ setelah melalui tahapan yang sesuai peraturan Kejaksaan. Jadi bukan asal hentikan, semua harus memenuhi syarat yang ketat,” kata Ridwan dalam konferensi pers pemaparan capaian kinerja Kejari Maros, Senin (2/9/2025).
Ia merinci, perkara pertama melibatkan Rizki alias Kiki (19), kemudian Kadir bin Sampara (39), dan Hamzah bin Mansyur (35) yang terjerat kasus penganiayaan.
Selanjutnya, perkara dengan tersangka Muh Fiqri bin Sahabuddin (21) terkait pelanggaran lalu lintas.
Lalu Muhammad Rayyan bin Abdullah (28) dalam kasus pencurian ringan.
Satu perkara lainnya melibatkan M Asdar (27) atas dugaan penganiayaan.
Seluruhnya telah mendapatkan penyelesaian melalui jalur RJ.
Ia mengatakan, tidak semua perkara bisa serta-merta dihentikan menggunakan RJ.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum perkara bisa diproses.
“Syaratnya, tindak pidana yang dilakukan tidak melebihi ancaman lima tahun penjara, tersangka bukan residivis, serta ada perdamaian dan pemaafan dari kedua belah pihak,” jelasnya.
Selain itu, nilai kerugian yang ditimbulkan juga menjadi pertimbangan penting.
Jika kerugian lebih dari Rp2,5 juta, maka perkara tidak bisa dihentikan lewat jalur RJ.
“Misalnya dalam kasus pencurian ringan, kerugiannya tidak sampai Rp2,5 juta, pihak korban pun memaafkan, dan pelaku juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Ridwan.
Ia menambahkan, RJ bukan semata-mata soal menghentikan perkara.
3 Kasus Korupsi di Kejari Maros Masuk Sidang, Kasus KONI Ditutup |
![]() |
---|
2 Rumah Warga Bontoa Maros Tersapu Puting Beliung, Korban Terima Terpal BPBD |
![]() |
---|
500 Pegawai Jadi Korban, KSPSI Maros Desak Kejari Usut Kasus Gaji BPKA |
![]() |
---|
300 Pendemo dan Bupati Maros Duduk Bersila di Tengah Jalan Desak Presiden Ganti Kapolri |
![]() |
---|
Curhat Petugas Damkar Maros: Banyak Peralatan Usang, Sudah 7 Tahun Tak Ada Armada Baru, Tanpa SCBA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.