Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Januari-Agustus, 6 Perkara di Kejari Maros Berakhir Damai

Muhammad Ridwan, menjelaskan, enam perkara itu terdiri dari kasus penganiayaan, pencurian ringan, hingga pelanggaran lalu lintas.

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Saldy Irawan
ISTIMEWA
Kasus Korupsi - konferensi pers pemaparan capaian kinerja Kejaksaan Negeri Maros, Senin (2/9/2025). Kajari, Febriyan (kanan), Kasi Intel, Andi Unru (tengah) dan Kasi Pidum, Muhammad Ridwan (Kiri) 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Sebanyak enam perkara pidana umum yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ) sepanjang Januari hingga Agustus 2025.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Maros, Muhammad Ridwan, menjelaskan, enam perkara itu terdiri dari kasus penganiayaan, pencurian ringan, hingga pelanggaran lalu lintas.

“Enam perkara ini kami selesaikan dengan RJ setelah melalui tahapan yang sesuai peraturan Kejaksaan. Jadi bukan asal hentikan, semua harus memenuhi syarat yang ketat,” kata Ridwan dalam konferensi pers pemaparan capaian kinerja Kejari Maros, Senin (2/9/2025).

Ia merinci, perkara pertama melibatkan Rizki alias Kiki (19), kemudian Kadir bin Sampara (39), dan Hamzah bin Mansyur (35) yang terjerat kasus penganiayaan.

Selanjutnya, perkara dengan tersangka Muh Fiqri bin Sahabuddin (21) terkait pelanggaran lalu lintas.

Lalu Muhammad Rayyan bin Abdullah (28) dalam kasus pencurian ringan.

Satu perkara lainnya melibatkan M Asdar (27) atas dugaan penganiayaan.

Seluruhnya telah mendapatkan penyelesaian melalui jalur RJ.

Ia mengatakan, tidak semua perkara bisa serta-merta dihentikan menggunakan RJ.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum perkara bisa diproses.

“Syaratnya, tindak pidana yang dilakukan tidak melebihi ancaman lima tahun penjara, tersangka bukan residivis, serta ada perdamaian dan pemaafan dari kedua belah pihak,” jelasnya.

Selain itu, nilai kerugian yang ditimbulkan juga menjadi pertimbangan penting.

Jika kerugian lebih dari Rp2,5 juta, maka perkara tidak bisa dihentikan lewat jalur RJ.

“Misalnya dalam kasus pencurian ringan, kerugiannya tidak sampai Rp2,5 juta, pihak korban pun memaafkan, dan pelaku juga berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Ridwan.

Ia menambahkan, RJ bukan semata-mata soal menghentikan perkara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved