Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemprov Sulsel Pertanyakan Kebijakan Pemkot Makassar Pindahkan Pasar ke Terminal Malengkeri dan Daya

Sedangkan Terminal Daya di Kecamatan Biringkanaya, akan digunakan sebagai lokasi pasar hobi.

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Imam Wahyudi
Tribun-timur.com/ist
STATUS TERMINAL - Rapat koordinasi membahas Status Pemanfaatan Terminal Daya dan Terminal Malengkeri dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sulsel, Fahlevi Yusuf, Selasa (9/6/2026). Fahlevi menjelaskan Pemprov Sulsel ingin memperjelas rencana Pemkot Makassar menambah fungsi Terminal Daya dan Malengkeri padahal kedua terminal ini secara status kewenangan pusat dan provinsi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar dan Perumda Terminal memanfaatkan Terminal Malengkeri di Kecamatan Tamalte sebagai lokasi bongkar muat sayur mayur.

Sedangkan Terminal Daya di Kecamatan Biringkanaya, akan digunakan sebagai lokasi pasar hobi.

Malengkeri Terminal Tipe B dan sedangkan Daya Terminal Tipe A. 

Rencana Pemkot Makassar ini dipertanyakan Pemprov Sulsel.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sulsel, Fahlevi Yusuf sudah memanggil beberapa pihak untuk mengklarifikasi rencana tersebut.

Fahlevi menjelaskan dalam aturan perundang-undangan, kewenangan terminal dibagi menjadi tiga.

Terminal tipe A dikelola pemerintah pusat, kemudian terminal tipe B dikelola pemerintah provinsi sedangkan terminal tipe C dikelola pemerintah kabupaten/kota.

"Masalahnya di sini berdasarkan Perda Makassar sendiri perda No. 7 2024 justru mengiyakan bahwa di kota Makassar itu ada terminal yaitu Terminal A dan Terminal B. ini kan secara tidak langsung diakui bahwa Terminal A dan Terminal B ini ada di kota Makassar," kata Fahlevi saat dikonfirmasi pada Selasa (9/6/2026).

"Adanya informasi relokasi penjual-penjual yang ada di Jalan Veteran Utara masuk ke Terminal Malengkeri dan rencana pasar hobi yang sebelumnya di Jl Toddopuli akan direlokasi ke Terminal Daya ingin kita luruskan, ini terminal ini mau dijadikan apa," lanjutnya.

Ia menjelaskan, Terminal Malengkeri merupakan terminal tipe B yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Namun, sejak 2017 aset dan kewenangan pengelolaannya belum diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulsel.

Sementara itu, Terminal Daya berstatus terminal tipe A yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Hingga kini, aset dan kewenangan pengelolaannya juga belum diserahkan kepada pemerintah pusat.

Menurut Fahlevi, kondisi tersebut perlu dicermati karena berpotensi memengaruhi fungsi utama terminal sebagai simpul layanan transportasi.

"Kalau dia fungsi terminal asli harusnya fungsi-fungsi lainnya itu harus diperjelas. Lalu kedua, kalau terminal ini mau diubah berarti harus merubah peraturan daerah tata ruang. Kalau mau diubah juga itu berarti harus ada kajian yang mendalam," jelas Fahlevi.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved