Pemprov Sulsel Pertanyakan Kebijakan Pemkot Makassar Pindahkan Pasar ke Terminal Malengkeri dan Daya
Sedangkan Terminal Daya di Kecamatan Biringkanaya, akan digunakan sebagai lokasi pasar hobi.
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemkot Makassar melalui Perumda Pasar dan Perumda Terminal memanfaatkan Terminal Malengkeri di Kecamatan Tamalte sebagai lokasi bongkar muat sayur mayur.
Sedangkan Terminal Daya di Kecamatan Biringkanaya, akan digunakan sebagai lokasi pasar hobi.
Malengkeri Terminal Tipe B dan sedangkan Daya Terminal Tipe A.
Rencana Pemkot Makassar ini dipertanyakan Pemprov Sulsel.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Sulsel, Fahlevi Yusuf sudah memanggil beberapa pihak untuk mengklarifikasi rencana tersebut.
Fahlevi menjelaskan dalam aturan perundang-undangan, kewenangan terminal dibagi menjadi tiga.
Terminal tipe A dikelola pemerintah pusat, kemudian terminal tipe B dikelola pemerintah provinsi sedangkan terminal tipe C dikelola pemerintah kabupaten/kota.
"Masalahnya di sini berdasarkan Perda Makassar sendiri perda No. 7 2024 justru mengiyakan bahwa di kota Makassar itu ada terminal yaitu Terminal A dan Terminal B. ini kan secara tidak langsung diakui bahwa Terminal A dan Terminal B ini ada di kota Makassar," kata Fahlevi saat dikonfirmasi pada Selasa (9/6/2026).
"Adanya informasi relokasi penjual-penjual yang ada di Jalan Veteran Utara masuk ke Terminal Malengkeri dan rencana pasar hobi yang sebelumnya di Jl Toddopuli akan direlokasi ke Terminal Daya ingin kita luruskan, ini terminal ini mau dijadikan apa," lanjutnya.
Ia menjelaskan, Terminal Malengkeri merupakan terminal tipe B yang seharusnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Namun, sejak 2017 aset dan kewenangan pengelolaannya belum diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulsel.
Sementara itu, Terminal Daya berstatus terminal tipe A yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Hingga kini, aset dan kewenangan pengelolaannya juga belum diserahkan kepada pemerintah pusat.
Menurut Fahlevi, kondisi tersebut perlu dicermati karena berpotensi memengaruhi fungsi utama terminal sebagai simpul layanan transportasi.
"Kalau dia fungsi terminal asli harusnya fungsi-fungsi lainnya itu harus diperjelas. Lalu kedua, kalau terminal ini mau diubah berarti harus merubah peraturan daerah tata ruang. Kalau mau diubah juga itu berarti harus ada kajian yang mendalam," jelas Fahlevi.
| Menuju Sanitary Landfill, TPA Antang Gunakan Cover Soil dari Tambang |
|
|---|
| Tenaga Guru PAUD Jadi Prioritas Utama Usulan Formasi CPNS Makassar |
|
|---|
| PIP Serahkan Lahan, Pemkot Makassar Mulai Siapkan Infrastruktur Kawasan Stadion Untia |
|
|---|
| Tak Hanya Rp705 Miliar, Pemprov Sulsel Juga Berutang Rp278 M ke BPJS Kesehatan |
|
|---|
| Camat Pinjam Perahu Karet BPBD Bersihkan Sampah di Kanal Bara-baraya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/terminal-daya-dan-malengkeri2.jpg)