Menuju Sanitary Landfill, TPA Antang Gunakan Cover Soil dari Tambang
Muhammad Amin, mengatakan pekerjaan yang berlangsung saat ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pembenahan TPA
Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilakukan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam proses pembenahan kawasan TPA Antang.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, mengatakan pekerjaan yang berlangsung saat ini merupakan bagian dari upaya penataan dan pembenahan TPA.
“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” kata Amin, Senin (8/6/2026).
Ia menjelaskan, seluruh tahapan pekerjaan dilakukan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Amin, langkah pembenahan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah semakin menggunung.
Karena itu, Dinas PU Kota Makassar tidak hanya melakukan perbaikan akses jalan dan mendukung operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga melakukan penataan area penimbunan.
Salah satu metode yang diterapkan adalah penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.
Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, dan meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.
Amin menegaskan, pembenahan yang dilakukan saat ini merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar menuju metode yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Langkah tersebut juga sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang mendorong penghentian praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka.
“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, arah pembenahan TPA Antang adalah menuju sistem sanitary landfill maupun controlled landfill yang lebih baik dari sisi lingkungan.
“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” jelas Amin.
| Boneka Unta Jadi Tren Oleh-Oleh Haji, Hj Mardiana Borong 10 Ekor untuk Cucu |
|
|---|
| Pendaftaran Akun SPMB 2026 Makassar Dibuka, Siapkan Dokumen dari Sekarang |
|
|---|
| Daftar 10 Buku Terlaris Pekan Pertama Juni 2026 di Gramedia MaRI Makassar |
|
|---|
| Shin Tae Yong Resmi Latih Persija Jakarta, Kapan PSM Makassar Umumkan Darije Kalezic? |
|
|---|
| Daftar 36 Kapolda di Indonesia Awal Juni 2026, Terbaru 2 Putra Sulsel Pimpin Polda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Alat-berat-melakukan-pembenahan-dan-penataan-timbunan-sampah-di-TPA-Antang.jpg)