Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Hanya Rp705 Miliar, Pemprov Sulsel Juga Berutang Rp278 M ke BPJS Kesehatan

Dengan demikian, total kewajiban menjadi perhatian BPK mencapai Rp983 miliar atau nyaris menyentuh angka Rp1 triliun.

Tayang:
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ansar
Tribun-timur.com
PEMPROV SULSEL - Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, menyampaikan hasil pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel di Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (4/6/2026). Selain utang DBH, Pemprov Sulsel diwajibkan segera membayar dana sharing iuran BPJS untuk pemerintah kabupaten dan kota tahun 2024 dan 2025. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali mengungkap beban kewajiban besar yang masih dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Selain temuan dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan sebesar Rp705 miliar belum disalurkan, BPK juga menyoroti kewajiban lain senilai Rp278 miliar terkait pembiayaan iuran BPJS Kesehatan.

Dengan demikian, total kewajiban menjadi perhatian BPK mencapai Rp983 miliar atau nyaris menyentuh angka Rp1 triliun.

Temuan tersebut disampaikan Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana, saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulsel di Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (4/6/2026).

LHP diterima langsung Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman didampingi Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi dan Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi.

Rp278 Miliar untuk Sharing Iuran BPJS

BPK secara khusus memberi penekanan terhadap kewajiban Pemprov Sulsel sebesar Rp278 miliar kepada pemerintah kabupaten dan kota.

Dana tersebut merupakan bantuan keuangan umum dalam skema sharing iuran BPJS tahun 2024 dan 2025.

Sharing iuran BPJS adalah pembagian tanggung jawab pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk masyarakat yang menjadi peserta program kesehatan pemerintah.

Artinya, sebagian biaya BPJS warga ditanggung kabupaten/kota dan sebagian lagi menjadi kewajiban pemerintah provinsi.

“BPK menekankan pada kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupa bantuan keuangan umum sebesar Rp278 miliar kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka sharing iuran BPJS Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun 2024 dan 2025,” kata Nyoman.

Namun hingga kini dana tersebut belum bisa dicairkan.

Bahkan, kewajiban itu belum dapat dicatat sebagai utang dalam laporan keuangan pemerintah.

Penyebabnya, proses verifikasi dan validasi data masih berlangsung.

Verifikasi dan validasi merupakan proses pencocokan serta pemeriksaan data penerima manfaat dan besaran kewajiban yang harus dibayar pemerintah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved