Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tindaklanjuti Sengketa Lahan, DPRD Sulsel Segera Tinjau Area Tambang PT Masmindo

Total luas wilayah kontrak karya PT Masmindo mencapai lebih dari 14.350 hektare.

Tayang:
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Erlan Saputra
DPRD SULSEL - Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa lahan di wilayah tambang emas yang dikelola PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu. Rapat berlangsung di Gedung Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (3/6/2026) sore. 

Menurutnya, bisa saja terdapat kekeliruan dalam proses pembayaran kompensasi atau muncul pihak-pihak lain yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan.

“Mungkin ada yang salah bayar, mungkin juga ada yang mengaku sebagai pemilik lahan dan segala macam. Nah ini semua nanti akan kita telusuri,” ujarnya.

Meski demikian, DPRD Sulsel menyarankan agar dugaan pelanggaran hukum yang muncul dalam sengketa tersebut tetap diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Tapi kita juga minta kalau menyangkut masalah penyerobotan, kita sarankan melalui jalur hukum atau ke pengadilan,” katanya.

Kadir juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah bergulir hingga ke Mabes Polri.

Menurut Kadir Halid, terdapat sejumlah pihak yang menerima kompensasi tanaman tumbuh meski statusnya bukan sebagai pemilik lahan.

“Iya, makanya sudah pernah sampai ke ranah Mabes Polri karena ada beberapa nama yang menerima pembebasan tanaman tumbuh, tapi dia sebagai penggarap, bukan sebagai pemilik lahan. Nah itu masalahnya di situ,” ujarnya.

Ia menyebut informasi tersebut juga diakui oleh pihak PT Masmindo dalam forum rapat.

“Dan itu diakui sendiri oleh PT Masmindo. Misalnya ada nama Aziz Sangga ini penggarap, tapi dia menerima kompensasi dari PT Masmindo. Dia bukan pemilik lahan,” kata Kadir.

Saat ditanya mengenai perkembangan penanganan perkara di Mabes Polri, Kadir mengatakan berdasarkan paparan yang diterima dalam rapat, kasus tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Katanya sudah sampai SP3,” ujarnya.

Kadir menambahkan, total luas wilayah kontrak karya PT Masmindo mencapai lebih dari 14.350 hektare.

Dari luasan tersebut, perusahaan disebut telah melakukan pembayaran kompensasi tanaman tumbuh pada area sekitar 1.400 hektare.

“Total lahan isi kontrak karya PT Masmindo lebih 14.350 hektare. Dari 14.350 hektare itu sudah mereka melakukan pembebasan tanah tumbuh kurang lebih 1.400 hektare,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan ahli waris dalam rapat, klaim kepemilikan masih mencakup sebagian besar wilayah konsesi tambang.

“(Basir) Mereka mengklaim. Mereka punya dasar tadi itu. Masing-masing tersebar di dua desa, ada 10.000 hektare dan 5.000 hektare,” tutup Kadir Halid.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved