Tindaklanjuti Sengketa Lahan, DPRD Sulsel Segera Tinjau Area Tambang PT Masmindo
Total luas wilayah kontrak karya PT Masmindo mencapai lebih dari 14.350 hektare.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Sulsel meminta PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyerahkan dokumen kontrak karya yang menjadi dasar pengelolaan tambang emas di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Permintaan itu muncul setelah adanya klaim ahli waris bahwa wilayah konsesi perusahaan merupakan tanah warisan keluarga mereka.
Permintaan itu menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (3/6/2026).
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan pihaknya telah mendengarkan penjelasan dari salah seorang ahli waris yang mengklaim memiliki hak atas di area kontrak karya PT Masmindo.
“Jadi tadi kita sudah membahas soal ada salah satu warga, katakanlah ahli waris pemilik lahan dari area kontrak karya PT Masmindo. Kita sudah melakukan RDP dan kesimpulannya ada dua,” ucap Kadir Halid.
Menurutnya, kesimpulan pertama adalah meminta PT Masmindo menyampaikan dokumen kontrak karya secara lengkap kepada DPRD Sulsel.
Dokumen tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara rinci luas wilayah, batas-batas area konsesi, serta informasi lain yang berkaitan dengan wilayah tambang.
“Yang pertama bahwa PT Masmindo diharapkan untuk menyampaikan kontrak karya. Kontrak karya itu kan jelas berapa luas hektare, batas-batasnya dan segala macam,” ujarnya.
Baca juga: Duduk Perkara Sengketa Lahan Tambang Emas PT Masmindo di Luwu
Kesimpulan kedua, Komisi D DPRD Sulsel akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang emas yang dikelola PT Masmindo di Kabupaten Luwu.
Rencana kunjungan lapangan itu akan dijadwalkan dalam beberapa bulan mendatang.
“Kemudian kesimpulan yang kedua bahwa nanti komisi akan meninjau lokasi di area tambang emas PT Masmindo. Kapan pelaksanaannya nanti kita lihat, mungkin bulan-bulan depan,” katanya.
Kadir menjelaskan, ahli waris yang hadir dalam rapat mengaku memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Berdasarkan keterangan yang diterima DPRD Sulsel, lahan tersebut diklaim sebagai tanah warisan keluarga yang telah dikuasai sebelum PT Masmindo hadir di wilayah tersebut.
“Pak Basir itu seorang ahli waris dari Tandilano, punya alas hak dalam bentuk SKT dan ada PBB-nya. Jadi sudah ada sekitar 30 tahun bayar PBB dan mereka mengaku lahan itu sudah ada sebelum PT Masmindo hadir. Jadi klaim mereka adalah tanah warisan nenek moyangnya,” jelasnya.
Terkait adanya dugaan penyerobotan lahan, Kadir menilai persoalan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Baca juga: PT Masmindo dan Ahli Waris Saling Klaim Lahan Tambang Emas Luwu saat RDP di DPRD Sulsel
Menurutnya, bisa saja terdapat kekeliruan dalam proses pembayaran kompensasi atau muncul pihak-pihak lain yang juga mengklaim sebagai pemilik lahan.
“Mungkin ada yang salah bayar, mungkin juga ada yang mengaku sebagai pemilik lahan dan segala macam. Nah ini semua nanti akan kita telusuri,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD Sulsel menyarankan agar dugaan pelanggaran hukum yang muncul dalam sengketa tersebut tetap diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Tapi kita juga minta kalau menyangkut masalah penyerobotan, kita sarankan melalui jalur hukum atau ke pengadilan,” katanya.
Kadir juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah bergulir hingga ke Mabes Polri.
Menurut Kadir Halid, terdapat sejumlah pihak yang menerima kompensasi tanaman tumbuh meski statusnya bukan sebagai pemilik lahan.
“Iya, makanya sudah pernah sampai ke ranah Mabes Polri karena ada beberapa nama yang menerima pembebasan tanaman tumbuh, tapi dia sebagai penggarap, bukan sebagai pemilik lahan. Nah itu masalahnya di situ,” ujarnya.
Ia menyebut informasi tersebut juga diakui oleh pihak PT Masmindo dalam forum rapat.
“Dan itu diakui sendiri oleh PT Masmindo. Misalnya ada nama Aziz Sangga ini penggarap, tapi dia menerima kompensasi dari PT Masmindo. Dia bukan pemilik lahan,” kata Kadir.
Saat ditanya mengenai perkembangan penanganan perkara di Mabes Polri, Kadir mengatakan berdasarkan paparan yang diterima dalam rapat, kasus tersebut telah dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Katanya sudah sampai SP3,” ujarnya.
Kadir menambahkan, total luas wilayah kontrak karya PT Masmindo mencapai lebih dari 14.350 hektare.
Dari luasan tersebut, perusahaan disebut telah melakukan pembayaran kompensasi tanaman tumbuh pada area sekitar 1.400 hektare.
“Total lahan isi kontrak karya PT Masmindo lebih 14.350 hektare. Dari 14.350 hektare itu sudah mereka melakukan pembebasan tanah tumbuh kurang lebih 1.400 hektare,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang disampaikan ahli waris dalam rapat, klaim kepemilikan masih mencakup sebagian besar wilayah konsesi tambang.
“(Basir) Mereka mengklaim. Mereka punya dasar tadi itu. Masing-masing tersebar di dua desa, ada 10.000 hektare dan 5.000 hektare,” tutup Kadir Halid.(*)
| Duduk Perkara Sengketa Lahan Tambang Emas PT Masmindo di Luwu |
|
|---|
| Ahli Waris dan PT Masmindo Saling Klaim Lahan Tambang Emas Luwu di DPRD Sulsel |
|
|---|
| PT Masmindo dan Ahli Waris Saling Klaim Lahan Tambang Emas Luwu saat RDP di DPRD Sulsel |
|
|---|
| DPRD Sulsel Usut Polemik Cathlyn Yvaine, Kesbangpol Diminta Serahkan Dokumen Seleksi Paskibraka |
|
|---|
| Dengan Berbagai Alasan BPIP Tak Hadiri RDP DPRD Sulsel Terkait Polemik Seleksi Paskibraka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260603-Ketua-Komisi-D-DPRD-Sulsel-Kadir-Halid.jpg)