Tindaklanjuti Sengketa Lahan, DPRD Sulsel Segera Tinjau Area Tambang PT Masmindo
Total luas wilayah kontrak karya PT Masmindo mencapai lebih dari 14.350 hektare.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - DPRD Sulsel meminta PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyerahkan dokumen kontrak karya yang menjadi dasar pengelolaan tambang emas di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.
Permintaan itu muncul setelah adanya klaim ahli waris bahwa wilayah konsesi perusahaan merupakan tanah warisan keluarga mereka.
Permintaan itu menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (3/6/2026).
Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan pihaknya telah mendengarkan penjelasan dari salah seorang ahli waris yang mengklaim memiliki hak atas di area kontrak karya PT Masmindo.
“Jadi tadi kita sudah membahas soal ada salah satu warga, katakanlah ahli waris pemilik lahan dari area kontrak karya PT Masmindo. Kita sudah melakukan RDP dan kesimpulannya ada dua,” ucap Kadir Halid.
Menurutnya, kesimpulan pertama adalah meminta PT Masmindo menyampaikan dokumen kontrak karya secara lengkap kepada DPRD Sulsel.
Dokumen tersebut dinilai penting untuk mengetahui secara rinci luas wilayah, batas-batas area konsesi, serta informasi lain yang berkaitan dengan wilayah tambang.
“Yang pertama bahwa PT Masmindo diharapkan untuk menyampaikan kontrak karya. Kontrak karya itu kan jelas berapa luas hektare, batas-batasnya dan segala macam,” ujarnya.
Baca juga: Duduk Perkara Sengketa Lahan Tambang Emas PT Masmindo di Luwu
Kesimpulan kedua, Komisi D DPRD Sulsel akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang emas yang dikelola PT Masmindo di Kabupaten Luwu.
Rencana kunjungan lapangan itu akan dijadwalkan dalam beberapa bulan mendatang.
“Kemudian kesimpulan yang kedua bahwa nanti komisi akan meninjau lokasi di area tambang emas PT Masmindo. Kapan pelaksanaannya nanti kita lihat, mungkin bulan-bulan depan,” katanya.
Kadir menjelaskan, ahli waris yang hadir dalam rapat mengaku memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Berdasarkan keterangan yang diterima DPRD Sulsel, lahan tersebut diklaim sebagai tanah warisan keluarga yang telah dikuasai sebelum PT Masmindo hadir di wilayah tersebut.
“Pak Basir itu seorang ahli waris dari Tandilano, punya alas hak dalam bentuk SKT dan ada PBB-nya. Jadi sudah ada sekitar 30 tahun bayar PBB dan mereka mengaku lahan itu sudah ada sebelum PT Masmindo hadir. Jadi klaim mereka adalah tanah warisan nenek moyangnya,” jelasnya.
Terkait adanya dugaan penyerobotan lahan, Kadir menilai persoalan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Baca juga: PT Masmindo dan Ahli Waris Saling Klaim Lahan Tambang Emas Luwu saat RDP di DPRD Sulsel
| Duduk Perkara Sengketa Lahan Tambang Emas PT Masmindo di Luwu |
|
|---|
| Ahli Waris dan PT Masmindo Saling Klaim Lahan Tambang Emas Luwu di DPRD Sulsel |
|
|---|
| PT Masmindo dan Ahli Waris Saling Klaim Lahan Tambang Emas Luwu saat RDP di DPRD Sulsel |
|
|---|
| DPRD Sulsel Usut Polemik Cathlyn Yvaine, Kesbangpol Diminta Serahkan Dokumen Seleksi Paskibraka |
|
|---|
| Dengan Berbagai Alasan BPIP Tak Hadiri RDP DPRD Sulsel Terkait Polemik Seleksi Paskibraka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260603-Ketua-Komisi-D-DPRD-Sulsel-Kadir-Halid.jpg)