Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Masalah Desil Jadi Temuan Baru, DPRD Makassar Minta Warga Jaga Data Pribadi

Hal itu diungkap usai melaksanakan reses di Daerah Pilihan (Dapil) Makassar I yang meliputi Kecamatan Makassar

Tayang:
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com
DESIL - Anggota DPRD Makassar, Muchlis A Misbah, saat ditemui di Gedung sementara DPRD Makassar, Senin (25/5/2026), Muchlis sebut masyarakat mengeluh persoalan Desil berubah. 

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan KTP-nya, meminjamkan KTP-nya, dan memberikan data lainnya kepada orang lain,” jelasnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, menekankan pentingnya pemahaman dan akses bagi masyarakat terkait prosedur pengajuan perubahan desil.

“Desil menjadi salah satu acuan penentuan penerima bantuan sosial. Jika warga merasa desilnya tidak sesuai kondisi ekonomi, mereka bisa mengajukan peninjauan ulang,” jelas Andi Bukti, Rabu (20/5/2026).

Proses pengajuan dapat dilakukan melalui tiga jalur, aplikasi Cek Bansos Kemensos, call center Kemensos di 021-171, atau secara manual melalui kantor kelurahan.

“Banyak masyarakat yang belum melek teknologi, jadi mereka bisa ke operator kelurahan untuk dibantu,” ujarnya.

Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) turun langsung untuk meninjau kondisi warga yang mengajukan reaktivasi bantuan atau penurunan desil. 

“Kalau hasil asesmen memang layak, desilnya bisa diturunkan,” terang Andi Bukti.

Selanjutnya, data diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk verifikasi tingkat akhir.

Andi Bukti menjelaskan, perubahan desil kerap terjadi karena pembaruan data ekonomi.

Ada warga yang sebelumnya berada di desil 1–5, namun tiba-tiba naik dan tidak lagi menerima bantuan.

Kadang, penyebabnya tidak terkait kondisi ekonomi nyata, melainkan karena penggunaan data pribadi untuk pinjaman online atau aktivitas ekonomi lain tanpa sepengetahuan warga.

“Makanya banyak yang kaget. Seharusnya masih desil dua, tapi karena datanya dipakai pinjol, bantuannya dinonaktifkan,” ujarnya.

Meski demikian, masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk mengklarifikasi kondisi melalui pengajuan ulang di kelurahan.

“Perubahan desil bukan ditentukan Dinas Sosial, melainkan oleh BPS berdasarkan verifikasi daerah dan data yang dimiliki,” tegasnya.

Menurut Andi Bukti, sistem ini dirancang bukan untuk menyulitkan, melainkan memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

“Yang penting warga tahu mekanismenya, jadi hak mereka tidak hilang begitu saja,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved