Guru Besar Hukum Unhas Prof Aminuddin Ilmar Ulas Good Governance Buku 'Kepemerintahan yang Baik'
Prof Aminuddin Ilmar mengatakan, judul buku Kepemerintahan yang Baik ini terinsipirasi dari penelitian mahasiswa yang dibimbingnya.
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
Ringkasan Berita:
- Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar meluncurkan buku terbarunya berjudul Kepemerintahan yang Baik di Makassar, Senin (25/5/2026).
- Buku tersebut membahas konsep tata kelola pemerintahan dan keabsahan tindakan pemerintahan dalam perspektif hukum administrasi negara.
- Aminuddin Ilmar menjelaskan buku itu terinspirasi dari penelitian mahasiswa mengenai good governance dan persoalan bias dalam praktik pemerintahan.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Aminuddin Ilmar meluncurkan buku terbarunya Kepemerintahan yang Baik.
Karya terbaru Prof Aminuddin Ilmar dilaunching di Lantai 2 Red Corner Cafe, Jl Yusuf Dg Ngawing, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin (25/5/2026).
Hadir sebagai penanggap Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Jufri Rahman, Kepala Departemen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin (FISIP Unhas) A Lukman Irwan dan Direktur Utama Local Governance (LOGOV) Celebes Abd Madjid Sallatu.
Prof Aminuddin Ilmar mengatakan, judul buku Kepemerintahan yang Baik ini terinsipirasi dari penelitian mahasiswa yang dibimbingnya.
Sejumlah mahasiswa mengangkat topik tata kelola pemerintahan yang disebut konsep good governance.
Baca juga: Profil Prof Aminuddin Ilmar Dosen Hukum Unhas Cekal Irfandi Andi Sawe Jadi RT Perdos, Putra Wajo
Ada pula menyoroti mahasiswa yang mencoba melihat dari sisi persoalan yang muncul meski tata kelola pemerintahan telah diterapkan dengan baik, tapi masih menimbulkan bias di dalam tindakan perbuatan pemerintahan.
Dalam konteks hukum, itulah yang dimaknainya sebagai keabsahan tindakan perbuatan pemerintahan.
“Judul Kepemerintahan Yang Baik ini karena ada dua kepentingan, pertama tata kelola administrasi atau manajemen pemerintah, sedangkan bagaimana tindakan perbuatan pemerintahan itu absah atau tidak, itu masuk wilayah hukum administrasi,” sebutnya saat memberikan sambutan.
Prof Ilmar menjelaskan, wilayah hukum administrasi menilai sebuah tindakan perbuatan dijalankan oleh pemerintah.
Dalam hal ini diwakili oleh pejabat administrasi pemerintahan itu absah atau tidak.
Ada tiga parameter yang digunakan. Pertama, adanya kewenangan atau wewenang.
Kedua, sesuai dengan prosedur atau tata cara bagaimana telah ditetapkan atau ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, substansi dari tindakan perbuatan itu betul sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
Parameter ini menjadi dasar hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menilai keabsahan sebuah tindakan perbuatan pemerintahan.
“Jadi, saya menyimpulkan kalau saya bicara soal pemerintahan berarti ada dua konsep, baik soal tata kelola maupun soal keabsahan pemerintahan,” sebutnya.
| DPRD Makassar Tunggu Usulan Pemkot Susun Perda LGBT |
|
|---|
| 918 Siswa Ikuti Tes Kelas Unggulan SMA Negeri 2 Makassar |
|
|---|
| Makassar Raih Opini WTP Kelima Berturut-turut dari BPK, Wali Kota Munafri: Hasil Kerja Bersama |
|
|---|
| GMTD Serahkan PSU 12,3 Hektare ke Pemkot Makassar, DPRD: Akhirnya Ada Hasil |
|
|---|
| Heboh Tuduhan Tempat LGBT di Makassar, APIH Bantah Helen’s Play Mart Langgar Aturan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2026-05-25-Prof-Aminuddin-Ilmar-dan-A-Lukman-Irwan.jpg)