Masalah Desil Jadi Temuan Baru, DPRD Makassar Minta Warga Jaga Data Pribadi
Hal itu diungkap usai melaksanakan reses di Daerah Pilihan (Dapil) Makassar I yang meliputi Kecamatan Makassar
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Anggota DPRD Makassar, Muchlis A Misbah, mengungkap temuan baru di lapangan terkait perubahan status desil masyarakat yang berdampak pada penerimaan bantuan sosial.
Hal itu diungkap usai melaksanakan reses di Daerah Pilihan (Dapil) Makassar I yang meliputi Kecamatan Makassar, Rappocini, dan Ujung Pandang.
Menurutnya, banyak warga yang sebelumnya masuk kategori layak menerima bantuan justru mengalami kenaikan desil karena penyalahgunaan data pribadi oleh pihak lain.
“Ya, jadi menurut temuan kami di lapangan, desil itu memang banyak berubah desil karena kesalahan masyarakat itu sendiri,” katanya kepada Tribun Timur saat ditemui di Gedung sementara DPRD Makassar, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, ada sejumlah kasus warga tidak mampu yang awalnya berada pada kategori penerima bantuan.
Namun, kata politisi Hanura itu, statusnya berubah setelah data mereka menunjukkan adanya aktivitas pinjaman maupun cicilan.
“Contoh misalnya, ada orang yang pun tidak mampu, artinya tidak mampu, memang desilnya kemarin desil empat misalnya yang berhak menerima bantuan, tiba-tiba naik desilnya menjadi desil delapan misalnya,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pengecekan data, kata dia, ditemukan adanya pinjaman seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), cicilan, hingga transaksi layanan ojek online atas nama warga tersebut.
“Tapi setelah kami cek di data, itu ada pinjamannya. Ada pinjamannya misalnya KUR, ada cicilannya, ada ojolnya. Ternyata KTPnya dipinjam sama orang lain,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab warga kehilangan hak menerima bantuan sosial karena sistem membaca adanya kemampuan ekonomi berdasarkan aktivitas keuangan yang tercatat.
“Makanya kami imbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan data kepada orang lain karena datanya bisa digunakan oleh orang lain meminjam uang di bank, meminjam di ojol, dan lain-lain," kata dia.
"Sehingga bisa menghilangkan bantuannya, bisa menghilangkan, menaikkan desilnya,” tambahnya.
Menurutnya, kasus seperti itu merupakan fakta yang ditemukan langsung saat melakukan penelusuran data masyarakat di lapangan.
“Jadi di dalam pencatatannya dia tidak mampu, tapi setelah dikroscek di data online, ternyata ada pinjamannya, ada cicilannya, sering belanja ojol, padahal orang lain yang gunakan,” ujarnya.
Karena itu, DPRD Makassar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati menjaga data pribadi, khususnya KTP, agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan KTP-nya, meminjamkan KTP-nya, dan memberikan data lainnya kepada orang lain,” jelasnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, menekankan pentingnya pemahaman dan akses bagi masyarakat terkait prosedur pengajuan perubahan desil.
“Desil menjadi salah satu acuan penentuan penerima bantuan sosial. Jika warga merasa desilnya tidak sesuai kondisi ekonomi, mereka bisa mengajukan peninjauan ulang,” jelas Andi Bukti, Rabu (20/5/2026).
Proses pengajuan dapat dilakukan melalui tiga jalur, aplikasi Cek Bansos Kemensos, call center Kemensos di 021-171, atau secara manual melalui kantor kelurahan.
“Banyak masyarakat yang belum melek teknologi, jadi mereka bisa ke operator kelurahan untuk dibantu,” ujarnya.
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) turun langsung untuk meninjau kondisi warga yang mengajukan reaktivasi bantuan atau penurunan desil.
“Kalau hasil asesmen memang layak, desilnya bisa diturunkan,” terang Andi Bukti.
Selanjutnya, data diteruskan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk verifikasi tingkat akhir.
Andi Bukti menjelaskan, perubahan desil kerap terjadi karena pembaruan data ekonomi.
Ada warga yang sebelumnya berada di desil 1–5, namun tiba-tiba naik dan tidak lagi menerima bantuan.
Kadang, penyebabnya tidak terkait kondisi ekonomi nyata, melainkan karena penggunaan data pribadi untuk pinjaman online atau aktivitas ekonomi lain tanpa sepengetahuan warga.
“Makanya banyak yang kaget. Seharusnya masih desil dua, tapi karena datanya dipakai pinjol, bantuannya dinonaktifkan,” ujarnya.
Meski demikian, masyarakat tetap memiliki kesempatan untuk mengklarifikasi kondisi melalui pengajuan ulang di kelurahan.
“Perubahan desil bukan ditentukan Dinas Sosial, melainkan oleh BPS berdasarkan verifikasi daerah dan data yang dimiliki,” tegasnya.
Menurut Andi Bukti, sistem ini dirancang bukan untuk menyulitkan, melainkan memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
“Yang penting warga tahu mekanismenya, jadi hak mereka tidak hilang begitu saja,” pungkasnya.
| 918 Siswa Bersaing Kelas Unggulan di SMAN 2 Makassar, Orang Tua Menunggu Depan Pagar |
|
|---|
| 9 Ekor Sapi Kurban Disiapkan Kemenag Sulsel Jelang Iduladha 2026 |
|
|---|
| 40 Anggota DPRD Gowa dari 7 Fraksi Setujui Bentuk Pansus Hak Angket |
|
|---|
| Guru Besar Hukum Unhas Prof Aminuddin Ilmar Ulas Good Governance Buku 'Kepemerintahan yang Baik' |
|
|---|
| DPRD Makassar Tunggu Usulan Pemkot Susun Perda LGBT |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/DPRD-Kota-Makassar-Muchlis-Misbah-2026-666.jpg)