Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Layanan Sidang Hadir di Dukcapil Makassar, Urus Penetapan Dokumen Tanpa Harus ke Pengadilan

Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, mengatakan layanan tersebut mencakup sejumlah kebutuhan administrasi yang wajib

Tayang:
Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com
PENGURUSAN KTP - Kadis Dukcapil Makassar, Muh Hatim. Menurut Muh Hatim Dukcapil kerjasama PN Makassar adakan sidang di luar pengadilan 

“Sekarang tidak ada lagi surat pengantar RT/RW dalam pengurusan dokumen kependudukan,” Hatim menambahkan.

Sekadar diketahui, Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddni terus berinovasi dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Satu di antara inovasi itu yakni aplikasi Layanan Online Terintegrasi Warga Makassar (LONTARA+) sebagai platform layanan publik terpadu milik Pemerintah Kota Makassar.

Munafri mengatakan LONTARA+ dirancang sebagai super apps yang menggabungkan ratusan aplikasi layanan pemerintah yang sebelumnya berjalan terpisah menjadi satu sistem terpadu.

“Aplikasi ini menjadi media komunikasi antara pemerintah dan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, melalui LONTARA+ masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik sekaligus menyampaikan pengaduan dan aspirasi secara langsung kepada pemerintah.

“Silakan sampaikan apa yang menjadi kebutuhan atau permasalahan di lingkungan masing-masing, nanti kami akan respons melalui SKPD yang berwenang,” katanya.

Munafri menegaskan Pemerintah Kota Makassar membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi warga untuk menyampaikan persoalan di lingkungannya, baik melalui perangkat kewilayahan maupun langsung ke pemerintah kota.

“Warga bisa menyampaikan persoalan melalui RT, RW, lurah, camat, bahkan langsung ke saya. Sekarang juga ada aplikasi LONTARA+ yang memudahkan penyampaian pengaduan,” jelasnya.()

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved