Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

Layanan Sidang Hadir di Dukcapil Makassar, Urus Penetapan Dokumen Tanpa Harus ke Pengadilan

Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, mengatakan layanan tersebut mencakup sejumlah kebutuhan administrasi yang wajib

Tayang:
Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com
PENGURUSAN KTP - Kadis Dukcapil Makassar, Muh Hatim. Menurut Muh Hatim Dukcapil kerjasama PN Makassar adakan sidang di luar pengadilan 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSSAR - Kolaborasi dengan Pengadilan Negeri, layanan administrasi kependudukan kini lebih cepat dan dekat dengan masyarakat. 

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar bersama Pengadilan Negeri Makassar resmi menghadirkan layanan sidang di luar pengadilan guna mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai dokumen administrasi kependudukan yang membutuhkan penetapan hukum.

Program ini dilaksanakan di Kantor Dukcapil Makassar, Jalan Teduh Bersinar, Kecamatan Rappocini, dengan tujuan mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat tanpa harus datang langsung ke pengadilan negeri.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, mengatakan layanan tersebut mencakup sejumlah kebutuhan administrasi yang wajib melalui penetapan pengadilan.

“Seluruh layanan seperti perubahan nama, perubahan tanggal lahir, penetapan kematian untuk akta kematian, hingga perubahan data orang tua dalam dokumen kependudukan membutuhkan penetapan pengadilan,” ujarnya, Sabtu (9/5).

Menurut Hatim, melalui skema sidang di luar pengadilan ini, masyarakat tidak perlu lagi mengurus langsung ke kantor pengadilan negeri.

Tim dari Pengadilan Negeri Makassar akan hadir langsung di Kantor Dukcapil untuk melaksanakan proses persidangan.

“Jadi masyarakat tidak perlu lagi ke pengadilan untuk bermohon layanan. Kami permudah dengan menghadirkan sidang langsung di Dukcapil,” katanya.

Pelaksanaan sidang tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dengan menghadirkan unsur peradilan, termasuk hakim, panitera, pemohon, dan saksi. Hakim Subai bersama Panitera Rahmi dijadwalkan memimpin jalannya sidang pelayanan tersebut.

Untuk layanan ini, dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp255 ribu yang dibayarkan melalui rekening resmi pengadilan.

Meski demikian, masyarakat tetap memiliki pilihan untuk mengurus permohonan secara langsung di Pengadilan Negeri Makassar atau melalui layanan terpadu di Dukcapil.

Hatim menegaskan program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan data pemerintah daerah, jumlah penduduk Kota Makassar mencapai sekitar 1,49 juta jiwa, dengan Kecamatan Biringkanaya sebagai wilayah berpenduduk terbanyak, sementara Kecamatan Sangkarrang menjadi yang paling sedikit karena berada di wilayah kepulauan.

Selain itu, Dukcapil Makassar juga terus melakukan penyederhanaan layanan administrasi.

Salah satunya dengan menghapus kewajiban surat pengantar RT/RW dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved