Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Dua Wanita Muda Makassar DPO Mabes Polri, Kendalikan Sabu Rp9 Miliar

Nama keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Instagram
DPO POLRI - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu dua perempuan, Indriati (32) dan Nasrah (29). Keduanya diduga sebagai pengendali jaringan narkotika jenis sabu di Makassar, Sulawesi Selatan. 

TRIBUN-TIMUR.COM – Dua perempuan asal Makassar kini diburu Mabes Polri. 

Keduanya diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika jenis sabu lintas daerah.

Mereka adalah Indriati (32) warga Tanjung Bunga dan Nasrah (29) dari Barukang.

Nama keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Residivis, Satu Sedang Bebas Bersyarat

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menyebut kedua wanita tersebut bukan pemain baru.

Mereka merupakan residivis kasus narkotika pernah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.

Bahkan, Indriati masih dalam masa pembebasan bersyarat saat kembali diduga mengendalikan jaringan sabu.

“Status keduanya residivis,” ujar Eko, Kamis (23/4/2026).

Indriati tercatat dalam DPO bernomor DPO/63/IV/2026, sementara Nasrah dengan nomor DPO/62/IV/2026.

Terungkap dari Kasus 5 Kg Sabu

Perburuan terhadap keduanya bermula dari pengungkapan kasus sabu seberat 5 kilogram di Makassar.

Dalam kasus ini, polisi lebih dulu menangkap seorang kurir, M Yusran Aditya (41).

Dari hasil penyelidikan, jaringan tersebut diduga dikendalikan langsung oleh Indriati, dengan Nasrah turut berperan dalam pengendalian distribusi.

Tim yang dipimpin Handik Zusen melakukan penelusuran hingga membuntuti pergerakan kurir dari wilayah Pinrang dan Sidrap menuju Makassar.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved