Rutan Kelas I Makassar Gandeng Lima LBH Perkuat Akses Hukum WBP
Kerja sama ini diharapkan mampu memastikan setiap WBP di Rutan Kelas I Makassar memperoleh akses keadilan yang setara sesuai ketentuan hukum.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rumah Tahanan Kelas I Makassar resmi memperkuat akses bantuan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan melalui kerja sama dengan sejumlah Lembaga Bantuan Hukum.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU yang digelar pada Senin (12/1/2026).
Penandatanganan perjanjian dilakukan langsung oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar bersama perwakilan lima LBH, yakni LBH APIK, LBH PBH, LBH Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, LBH Mata Air Keadilan, dan LBH Bakti Justisia Makassar.
Direktur LBH Mata Air Keadilan, Adv Sulfitrah SH, menuturkan bahwa penandatanganan kesepakatan bersama yang terlaksana di Rutan Kelas I Makassar ini menjadi kerja sama perdana antara LBH MAK dan pihak rutan.
“Penandatanganan kesepakatan bersama yang terlaksana di Rutan Kelas I Makassar hari ini merupakan kerja sama pertama LBH MAK bersama rutan, semoga kerja sama yang baru terjalin ini dapat berjalan lancar,” ujar Sulfitrah.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur pelaksana teknis Rutan Kelas I Makassar, di antaranya Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Angga Satrya.
Hadir pula Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan, Djanwar Bakkara, yang akan memfasilitasi tindak lanjut kerja sama tersebut.
Kedua pejabat ini akan mengoordinasikan jadwal pendampingan serta penyuluhan hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Acara penandatanganan MoU diakhiri dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum.
Kerja sama ini diharapkan mampu memastikan setiap WBP di Rutan Kelas I Makassar memperoleh akses keadilan yang setara sesuai ketentuan hukum.
| LBH Makassar Uji Putusan Kasus Buruh KIBA, Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja |
|
|---|
| LBH Makassar Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Penembakan Oknum Polisi ke Bertrand |
|
|---|
| LBH Makassar Dampingi 46 Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan, Anak dan Disabilitas Sepanjang 2025 |
|
|---|
| LBH Makassar: Polisi Dominasi Pelanggaran HAM dan Kasus Kekerasan Sepanjang 2025 |
|
|---|
| LBH Makassar Soroti Kejari Jeneponto Tetapkan Amrina Rachmi Tersangka Tanpa Alat Bukti Kuat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kerja-sama-dengan-sejumlah-Lembaga-Bantuan-Hukum.jpg)