Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warkop Diduga Jadi Transaksi Judol, Begini Penjelasan Sosiolog Unismuh Makassar

Warkop selama ini dikenal sebagai ruang singgah, ruang bincang, dan ruang pergaulan, ternyata dapat menjadi titik temu antara kebutuhan ekonomi

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com
JUDI ONLINE - Sosiolog Universitas Muhammadiyah Makassar Hadisaputra. Hadisaputra memberikan penjelasan penertiban warung kopi yang diduga menjadi tempat pembelian chip judi online di Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Pendapat Hadi ditopang oleh riset Musgrave dkk dalam artikel The Dark Side of Optimism: Musical Dreams, Belief, and Gambling (2024).

Riset itu menunjukkan bagaimana harapan yang tidak tertampung oleh saluran sosial yang stabil dapat bergeser menjadi optimisme spekulatif. 

“Saya melihat ini bukan hanya soal putus asa, tetapi juga soal harapan yang dibelokkan. Orang tidak sekadar kehilangan masa depan, mereka lalu diyakinkan bahwa masa depan itu bisa dibeli dengan satu klik, satu taruhan, atau satu kemenangan palsu,” ucapnya.

Perubahan Gaya Hidup Buat Judi Tanpa Jarak

Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Unismuh Makassar ini melanjutkan, gaya hidup digital mengubah semuanya.

Ponsel pintar, koneksi internet, keberadaan aplikasi WhatsApp maupun Telegram, dan budaya selalu terhubung telah mengubah perjudian dari aktivitas yang dahulu terasa jauh menjadi sesuatu yang dekat, privat dan nyaris tanpa malu.

Merujuk pada studi Macey dan Hamari dalam artikel Gamblification: A Definition (2022), Hadi menunjukkan bagaimana logika perjudian merembes ke berbagai bentuk hiburan digital dan memburamkan batas antara permainan, hiburan, dan pertaruhan.

“Internet membuat promosi judi hadir dalam bentuk yang lebih licin, lebih akrab, dan lebih sulit dipisahkan dari rutinitas digital biasa. Kadang banyak orang bilang, saya hanya main game, padahal itu sudah praktik Judol,” tuturnya.

Penertiban oleh pemerintah, menurut Hadi, tetap penting.

Negara perlu hadir untuk menegaskan batas, melindungi warga, dan mencegah ruang kota direbut sepenuhnya oleh praktik ilegal.

Namun, ia mengingatkan bahwa razia dan penindakan tidak boleh dianggap cukup.

“Kalau respons kita hanya hukum, kita hanya memindahkan masalah dari satu sudut kota ke sudut lain. Akar sosialnya tetap ada, yang harus dibenahi adalah ekosistem yang membuat Judol tampak masuk akal dan tampak biasa,” ujarnya.

Hadi menilai pendekatan sosial harus berjalan bersama pendekatan hukum, terutama melalui literasi digital, penguatan keluarga, penguatan ekonomi warga, dan pembentukan norma komunitas yang lebih sehat.

Baginya, solusi berbasis komunitas justru sangat menentukan.

Lingkungan RT, kelompok pemuda, sekolah, majelis taklim, dan komunitas warga perlu dilibatkan bukan untuk mempermalukan pelaku, melainkan untuk membangun kewaspadaan sosial.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved