Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Suasana WFH Perdana di Kantor Gubernur Sulsel, Cuma 1 Orang Ngantor

Hanya ada beberapa mobil dan motor yang terparkir di sisi barat. Nampak kendaraan lebih banyak terparkir di sisi timur.

Tayang:
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Faqih Imtiyaaz
WFH ASN - Suasana Work From Home (WFH) di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo pada Jumat (10/4/2026). Mulai hari ini, Pemprov Sulsel mulai menerapkan kebijakan WFH bagi ASN tiap hari Jumat. 

Pertama, Work From Office (WFO) dilaksanakan pada hari kerja selain hari yang dilaksanakan WFH dan WFA.

Kedua, Pola kerja WFH dilaksanakan dalam satu hari kerja setiap minggu yaitu pada hari Jumat.

Ketiga, pola kerja WFA dilaksanakan dalam satu hari kerja setiap satu minggu selain hari jumat.

Penentuan hari WFA akan dikembalikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Daftar nama-nama ASN yang melaksanakan WFH wajib ditetapkan melalui Surat Tugas yang ditanda tangani Kepala Perangkat Daerah dan mengunggah Surat Tugas dimaksud ke Aplikasi e-Siap sebagai legalitas pelaksanaan WFH ASN.

Kemudian mematuhi ketentuan kode etik dan kode perilaku serta disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pemprov Sulsel.

Menggunakan jam kerja secara efektif untuk pelaksanaan tugas kedinasan dengan baik, berintegritas, dan penuh tanggung jawab.

ASN juga wajib responsif dan dapat dihubungi serta memenuhi panggilan ke kantor apabila dibutuhkan kehadirannya.

Bagi Pegawai ASN yang melaksanakan pekerjaan melalui fasilitas daring tetap mengikuti ketentuan mengenai pakaian kerja pegawai 

Ketentuan lainnya, Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja wajib melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja dalam rangka efisiensi energi.

Bagi ASN yang melaksanakan WFH, agar mematikan perangkat elektronik, AC,  lampu, kabel dari stop kontak listrik, dan peralatan listrik lainnya di ruang kerja dan kantor masing-masing.

Selain itu wajib memastikan kondisi ruangan kantor dalam keadaan aman.

Dengan kebijakan ini, ASN Pemprov Sulsel akan melaksanakan satu hari WFH dan diperbolehkan satu hari WFA

"Iye sesuai OPD masing-masing," ujar Kepala Biro Organisasi Sulsel Jayadi usai menyampaikan terbitnya edaran tersebut melalui pesan pada Kamis (9/4/2026) siang.

Kebijakan WFH ini dikecualikan terhadap unit yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved