Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Makassar

DPRD Makassar Minta WFA Jangan Ganggu Pelayanan Publik

Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso menanggapi rencana Work From Anywhere (WFA)

Tayang:
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun-timur.com/Renaldi Cahyadi
WFA DPRD- Anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso, saat ditemui di Gedung sementara DPRD Makassar, beberapa waktu lalu. Andi Hadi minta WFA jangan sampai mengganggu layanan masyarakat. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) yang digaungkan pemerintah pusat mendapat sorotan dari Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso

Ia menilai kebijakan tersebut perlu dikaji secara matang agar tidak berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

Diketahui, Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia mendorong transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ yang ditetapkan pada 31 Maret 2026.

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi kerja sekaligus menekan penggunaan anggaran operasional.

“WFA yang dicetuskan oleh pemerintah pusat yang marak kita lihat dan dengar di media, saya sih melihatnya proporsional di lapangan ya,” kata Andi Hadi kepada Tribun Timur, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Tak Semua ASN Pemkot Makassar Bisa WFH dan WFA, Ini Daftar yang Wajib Berkantor

Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan masih adanya ketidaksiapan dalam penerapan sistem kerja fleksibel tersebut. 

“Karena saya lihat juga banyak pegawai di lapangan pusing apa yang mau dikerjakan ya,” ungkapnya.

Politisi PKS itu menyinggung soal perbandingan kinerja antara pegawai tetap dan tenaga pendukung di lapangan.

“Mungkin saking banyaknya ini pegawai-pegawai, ditambah juga dengan mungkin yang membantu mereka anak-anak PKL. Terkadang anak-anak PKL yang banyak bekerja dibandingkan pegawai-pegawai tetap,” ujarnya.

Meski demikian, ia memahami bahwa kebijakan WFA memiliki tujuan tertentu, salah satunya untuk efisiensi penggunaan bahan bakar.

“Ya saya sih melihat secara proporsional saja. Kalau misalnya itu diambil, langkah itu diambil yang terbaik, ya maka mungkin itu bisa diterapkan," kata dia. 

"Tapi kalau misalnya WFA itu merugikan daripada pelayanan masyarakat, ngapain kita mau mengambil,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak sampai mengganggu pelayanan publik di kantor pemerintahan.

“Dan tentu ya adanya WFA ini tidak berdampak kepada pelayanan ya kepada masyarakat. Jangan sampai mereka ke kantor jawabannya ini hari WFA tidak ada pegawainya, itu kan mencederai ya mencederai pelayanan kepada pelayanan publik,” ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved