Tak Semua ASN Pemkot Makassar Bisa WFH dan WFA, Ini Daftar yang Wajib Berkantor
Kebijakan ini mengacu pada edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Ringkasan Berita:
- Tidak semua pejabat dan ASN Pemkot Makassar bisa menjalankan sistem kerja dari rumah
- Sejumlah posisi strategis dan layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor
- Kebijakan ini mengacu pada edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diterapkan di lingkup Pemerintah Kota Makassar pekan depan.
Namun, tidak semua pejabat dan ASN bisa menjalankan sistem kerja dari rumah tersebut.
Sejumlah posisi strategis dan layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Kebijakan ini mengacu pada edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah.
Dalam aturan tersebut, WFH hanya diberlakukan secara selektif.
“Kalau untuk kabupaten kota, Eselon II, Eselon III itu tetap masuk (berkantor),” ujar Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Pemkot Makassar, Fadly di Balaikota, Jl Jenderal Ahmad Yani, Rabu (1/4/2026).
Untuk lingkup pemerintah kabupaten/kota, pejabat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tetap harus masuk kantor.
Begitu pula dengan pejabat Administrator atau setara Eselon III yang tidak diperkenankan WFH.
Camat dan lurah juga termasuk dalam daftar pejabat yang wajib hadir langsung di wilayah kerjanya.
“Terus pelayanan masuk, camat-lurah masuk, OPD yang melakukan pelayanan itu masuk,” lanjutnya.
Selain pejabat struktural, unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana juga tidak boleh menjalankan WFH.
Layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat tetap harus siaga di lapangan.
Petugas kebersihan dan persampahan juga wajib bekerja seperti biasa demi menjaga layanan lingkungan tetap berjalan.
Unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil tetap membuka pelayanan langsung kepada masyarakat.
| Pemkot Makassar Janji Benahi Kekurangan MHM 2026, Munafri: Tahun Depan Harus Lebih Baik |
|
|---|
| Jembatan Kembar Barombong Segera Dibangun, Pemkot Makassar Pastikan Lahan Tuntas Juni |
|
|---|
| Optimalkan Perbaikan Lampu Jalan Rusak, Dishub Makassar Bakal Tambah Dua Armada Skylift |
|
|---|
| KORPRI Makassar Salurkan Daging Kurban ke Cleaning Service, Satpol PP dan Warga Sekitar Balai Kota |
|
|---|
| BPK: 11 Temuan dengan 27 Rekomendasi Harus Ditindaklanjuti Pemkot Makassar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20260401-Suasana-Kantor-Wali-Kota-Makassar.jpg)