Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tak Semua ASN Pemkot Makassar Bisa WFH dan WFA, Ini Daftar yang Wajib Berkantor

Kebijakan ini mengacu pada edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah

Tayang:
Penulis: Siti Aminah | Editor: Ari Maryadi
Tribun-timur.com/Siti Aminah
Suasana Kantor Wali Kota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani Kecamatan Ujung Pandang, Senin (30/3/ 2025). ASN kembali berkantor usai libur dan cuti bersama. 

Ringkasan Berita:
  • Tidak semua pejabat dan ASN Pemkot Makassar bisa menjalankan sistem kerja dari rumah
  • Sejumlah posisi strategis dan layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor
  • Kebijakan ini mengacu pada edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai diterapkan di lingkup Pemerintah Kota Makassar pekan depan. 

Namun, tidak semua pejabat dan ASN bisa menjalankan sistem kerja dari rumah tersebut.

Sejumlah posisi strategis dan layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Kebijakan ini mengacu pada edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait transformasi budaya kerja ASN di pemerintah daerah.

Dalam aturan tersebut, WFH hanya diberlakukan secara selektif.

“Kalau untuk kabupaten kota, Eselon II, Eselon III itu tetap masuk (berkantor),” ujar Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setda Pemkot Makassar, Fadly di Balaikota, Jl Jenderal Ahmad Yani, Rabu (1/4/2026). 

Untuk lingkup pemerintah kabupaten/kota, pejabat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tetap harus masuk kantor.

Begitu pula dengan pejabat Administrator atau setara Eselon III yang tidak diperkenankan WFH.

Camat dan lurah juga termasuk dalam daftar pejabat yang wajib hadir langsung di wilayah kerjanya.

“Terus pelayanan masuk, camat-lurah masuk, OPD yang melakukan pelayanan itu masuk,” lanjutnya.

Selain pejabat struktural, unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan bencana juga tidak boleh menjalankan WFH.

Layanan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat tetap harus siaga di lapangan.

Petugas kebersihan dan persampahan juga wajib bekerja seperti biasa demi menjaga layanan lingkungan tetap berjalan.

Unit layanan kependudukan dan pencatatan sipil tetap membuka pelayanan langsung kepada masyarakat.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved