Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun RT RW

BPM: Penggantian Ketua RT/RW Makassar Kewenangan Lurah

‎Menurutnya, BPM Kota Makassar hanya menerima laporan terkait hasil proses yang telah dilaksanakan di tingkat kelurahan.

Tayang:
Penulis: Makmur | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Siti Aminah
PAW RT/RW - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar Andi Anshar memberikan keterangan kepada wartawan, November 2025. Andi Anshar menjelaskan bahwa proses penggantian antarwaktu (PAW) RT/RW berproses di ranah pemerintah kelurahan dengan berdasar pada hasil musyawarah warga.      

‎TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar, Andi Anshar, menjelaskan proses penggantian Ketua RT dan RW yang berhalangan tetap, berhenti, atau diberhentikan berproses di ranah pemerintah kelurahan.

‎Menurutnya, BPM Kota Makassar hanya menerima laporan terkait hasil proses yang telah dilaksanakan di tingkat kelurahan.

‎"Kalau penggantian RT/RW itu kewenangannya di kelurahan. Kami hanya menerima laporan saja," ujarnya. kepada Tribun, Minggu (31/5/2026). 

‎Andi Anshar menjelaskan, proses penggatian Ketua RT dan RW mangacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 20 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Ketua Rukun Warga.

‎Selain itu, ketentuan mengenai pemberhentian Ketua RT dan RW juga berdasarkan pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 82 Tahun 2022 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan.

‎Dalam Pasal 35 ayat 1 Perwali Nomor 82 Tahun 2022 dijelaskan bahwa Ketua RT dan Ketua RW berhenti apabila masa tugasnya berakhir, meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, tidak lagi berdomisili di wilayah kerjanya, atau diberhentikan.

‎Dalam ayat 2, dijelaskan bahwa diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut atau enam bulan secara tidak berturut-turut.

‎Selain itu, pemberhentian juga dapat dilakukan apabila yang bersangkutan melakukan tindak pidana dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang.

‎Alasan lainnya adalah adanya perubahan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang didasarkan pada perencanaan pembangunan daerah.

‎Andi Anshar mengatakan, proses pergantian antarwaktu (PAW) Ketua RT maupun RW dilakukan berdasarkan keputusan lurah yang mengacu pada hasil musyawarah warga.

‎"Perwali 20 menyatakan bahwa keputusan lurah didasarkan pada hasil musyawarah," jelasnya.

‎Ia menegaskan, proses musyawarah terlebih dahulu dilaksanakan di tingkat kelurahan sebelum diterbitkan keputusan pengangkatan pengganti.

‎Menurutnya, surat keputusan untuk penggantian antarwaktu tidak diterbitkan oleh BPM Kota Makassar, melainkan oleh lurah setempat.

‎"SK tetap dibuat oleh lurah berdasarkan hasil musyawarah. BPM hanya menerima laporan," katanya.

‎Terkait jumlah laporan penggantian Ketua RT dan RW yang telah masuk ke BPM Kota Makassar, Andi Anshar mengaku hingga saat ini belum dilakukan perekapan data. 

‎Ia menyebut masih terdapat sejumlah kelurahan yang belum menyampaikan laporan penggantian pengurus RT maupun RW kepada BPM.

‎"Ada juga yang belum memasukkan laporannya, sehingga belum direkap," ucapnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved