Komisi B DPRD Makassar Temukan Setoran Pajak Parkir Tak Sesuai
Banyak pelaku usaha dinilai tidak menyetorkan hasil parkir sesuai potensi pendapatan juru parkir.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Ketua Komisi B DPRD Makassar Ismail mengungkap temuan terkait pembayaran pajak parkir di Kota Makassar.
Temuan tersebut berkaitan dengan setoran parkir dari sejumlah usaha kuliner.
Banyak pelaku usaha dinilai tidak menyetorkan hasil parkir sesuai potensi pendapatan juru parkir.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat bersama pengusaha dan PD Parkir.
RDP digelar di Kantor sementara DPRD Makassar di Jalan Hertasning, Senin, 16 Maret 2026.
Ismail mengatakan rapat digelar sebagai respons atas sorotan publik di media sosial.
Komisi B dinilai kurang memperhatikan mitra kerja menjelang Lebaran.
Karena itu, pihaknya memanggil pengusaha serta instansi terkait.
Badan Pendapatan Daerah juga diundang dalam forum tersebut.
Dari hasil inspeksi mendadak dan RDP, Komisi B menemukan ketidaksesuaian setoran pajak parkir.
Temuan tersebut terutama terjadi pada lahan parkir tepi jalan.
Menurut Ismail, sejumlah pengusaha besar hanya menyetor dalam jumlah kecil.
Setoran parkir disebut berkisar antara Rp25 ribu hingga Rp45 ribu.
Kondisi ini dinilai tidak sebanding dengan potensi pendapatan parkir.
Ismail menilai pelaku usaha kecil justru lebih patuh dalam kewajiban setoran.
| Makassar Cari Solusi Kemacetan dan Mobilitas Warga Lewat Perda Perhubungan |
|
|---|
| Darije Kalezic Diharap Bangkitkan PSM Makassar, Pengamat: Harus Realistis |
|
|---|
| Tim Dukcapil Makassar Turun ke Maros, Permudah Layanan Adminduk Warga |
|
|---|
| RT/RW Parangtambung Dialog Dengan Tiga Unsur Pimpinan Kecamatan Tamalate |
|
|---|
| Ingatkan ASN, Wali Kota Makassar: Jangan Korbankan Pekerjaan Demi Piala Dunia 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/PAJAK-PARKIR-Ketua-Komisi-B-DPRD-Makassar-Ismail-12.jpg)