Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2026

Alhamdulillah! Munafri Arifuddin Pastikan PPPK Paruh Waktu Pemkot Makassar Terima THR

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mengatakan, proses pencairan THR sudah mulai berjalan melalui BPKAD sejak hari ini.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
Humas Pemkot Makassar
THR PPPK - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin diwawancara di Balaikota Makassar Jl Jenderal Ahmad Yani, Kamis (12/3/2026). Munafri didampingi Kepala BPKAD Makassar M Dakhlan menjelaskan terkait kepastian THR PPPK Paruh Waktu. 

Sementara bagi PPPK yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, THR akan diterima secara penuh.

Dakhlan juga memastikan pencairan THR untuk PNS dan PPPK dilakukan secara bersamaan, meskipun prosesnya berlangsung bertahap.

Pemkot Makassar memiliki ASN sebanyak 22.232 orang.

Terdiri dari PNS 9.314 orang, PPPK 6.311 orang, PPPK Paruh Waktu 6.607 orang.

Untuk pembayaran THR PPPK paruh waktu, Pemkot Makassar menyiapkan anggaran sekitar Rp3 hingga Rp4 miliar.

Sementara untuk PPPK penuh waktu dan pegawai berstatus PNS, anggaran yang disiapkan diperkirakan mencapai sekitar Rp70 miliar.

Meski demikian, pihak BPKAD masih melakukan perhitungan final terkait total anggaran yang disiapkan.

Proses pencairan THR ditargetkan rampung hingga awal pekan depan, dengan tim keuangan tetap bekerja hingga Senin dan Selasa guna memastikan seluruh hak pegawai dapat tersalurkan.

“Rencana kami di keuangan tetap masuk kerja Senin-Selasa supaya semua proses pencairan THR bisa selesai,” tutupnya. 

PPPK Paruh Waktu Bulukumba Belum Terima THR

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu linkup Pemkab Bulukumba, Sulawesi Selatan belum memiliki kejelasan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran Idulfitri Tahun 2026.

Pihak Pemkab Bulukumba menjelaskan jika satuan Organisasi Perangkat Daerahnya (OPD) menganggarkan, maka PPPK berhak mendapatkan.

"Tergantung kebijakan dari OPD-nya masing-masing untuk pemberian THR-nya," kata Humas Kominfo Pemkab Bulukumba, Andi Ayatullah, Kamis (12/3/2026).

Jika dianggarkan melalui OPD maka pasti dicairkan.

Kebijakan tersebut kembali ke dinas instansi dimana bekerja PPPK di Bulukumba.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved